Lensantb.com, Sumbawa Barat – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Bidang Hubungan keindustrian (HIWAS) bersama dengan Dinas Sosial Bidang Pengawasan dan Pengupahan KSB telah membentuk Tim Pengawasan Pengupahan untuk memonitoring Perusahaan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK).
Tim Pengawasan Pengupahan ini akan melaksanakan monetoring ke-3 (tiga) kategori perusahaan yakni, Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan, Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Toko Moderen dan Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambakan.
Kepala Dinas Disnakertrans, Ir. H Muslimin, MM melalui Kepala Bidang Hubungan Keindutrian (HIWAS), Tohirudin SH kepada media Lensantb, Jum’at (6/9). Mengatakan bahwa Tim Pengawasan Pengupahan pada hari Rabu 11 Desember 2019 akan melaksanakan monitoring perusahaan.
“Rabu depan tim pengawasan pengupahan akan melakukan monitoring perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat”, Ujar Tohir
Lanjutnya, Monitoring yang akan dilakukan dalam rangka mengetahui cukup atau tidaknya kebutuhan karyawan perusahaan terhadap UMK yang diterapkan saat ini sehingga hasilnya akan menjadi bahan evaluasi Tim pengupahan kedepannya.
Setelah tim melakukan evaluasi, hasilnya disusun menjadi sebuah laporan yang menjadi salah satu bahan dalam merumuskan usulan peningkatan UMK tahun 2020 mendatang.
“Hasil evaluasi akan menjadi bahan laporan kami untuk mengusulkan peningkatan UMK tahun 2020 mendatang,” Tutupnya. (AAN)