
Nampak JS menggunakan rompi berwarna orange di bawa tim Kejari Sumbawa
LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) — Berakhir sudah pelarian dari JS yang beberapa bulan terakhir ini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). Pria berambut pendek itu di jemput oleh tim Kejaksaan Negeri Sumbawa di Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (18/9) malam sekitar pukul 23.50 Wita.
Untuk diketahui, JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa pada 22 Juli 2019 lalu terhadap dugaan kasus korupsi pada proyek gedung KUA dan Balai Nikah Lebangka, Kabupaten Sumbawa dengan anggaran Rp 1,2 milyar yang di kerjakan oleh CV Samawa Talindo Resource. JS sendiri pada perusahaan tersebut menjabat sebagai wakil direktur.
Penjemputan tersangka di pimpin langsung oleh Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH.,M.Hum bersama pejabat teras Kejari Sumbawa lainnya.
Tim Kejari Sumbawa yang di pimpin langsung Kajari dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa tersangka sempat masuk dalam DPO lantaran mangkir tiga kali dari pemanggilan.
“Malam ini di lakukan penangkapan dan itu tidak terlepas dari kerjasama Korps Bhayangkara Sumbawa Barat,” ungkap Iwan SH seraya memberikan apresiasi.
Ditanyai soal ancaman hukuman, Kajari Sumbawa yang malam itu menggunakan baju kaos berwarna putih menjawab, JS di sangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi yaitu 20 tahun penjara.
Singkat Kajari, bahwa dalam perjalanan pelaksanaan proyek dengan volume pekerjaan 41 % tetapi pencairan di lakukan 100%.
“Ada pemupakatan jahat antara para pihak dalam pembangunan gedung tersebut,” ujarnya.
Nah, untuk kondisi bangunan, Kejari Sumbawa bersama tim ahli bangunan pernah melakukan pemeriksaan on the spot. Ditemukan kekuatan beton hanya 125 k. Sedangkan berdasarkan Permen PUPR, bahwa bangunan dua lantai kekuatan betonnya minimal 225 k. Artinya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
“Saat ini, sudah turun tim dari BPKP yang nantinya menyimpulkan total lost atau kerugian negara,” paparnya.
Iwan menambahkan, bahwa pihaknya akan mekakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.
“Dalam kasus tindak pidana kuropsi, tidak ada pekerjaan sendiri. Biasanya pekerjaan itu di mulai dari hulu sampai ke hilir. Apalagi dalam konteks proyek pembangunan. Di mulai dari perencanaan, tender, pelaksanaan, pengawasan hingga pada serah terima pekerjaan. Kami terus kembangkan,” pungkasnya.(JON)