LensaNTB com, Mataram – Banyak video hoaks yang beredar pasca aksi penolakan hasil revisi UU, Kapolda NTB Irjen Pol. Nana Sudjana katakan waspadai video atau berita palsu di media Sosial, Minggu (29/09).
Pernyataan tersebut di ungkapkan Kapolda NTB saat di temui media ini di ruang kerjanya, Jumat (27/09), ia mengatakan, melihat perkembangan dari situasi akhir – akhir ini yang telah berkembang dimana telah banyaknya kejadian kekerasan di berbagai wilayah juga termasuk di NTB.
“ Dalam melihat perkembangan saat ini khusus melalui media sosial agar tidak mudah terpengaruh dengan berita hoaks atau ujaran kebencian yanh selama ini mulai beredar di internet dan media – media sosial lainya,” ungkapnya.
Contohnya lanjut Kapolda, banyak beredar video yang seolah – olah kejadian tersebut terjadi di NTB padahal Setelah kita buktikan ternyata video tersebut terjadi di luar daerah NTB
“ Mari kita bersama – sama menjaga ketenangan, mengedepankan sikap toleran, hati yang jernih, jangan cepat percaya kepada hal – hal yang belum tentu benar (hoax), jangan mudah terprovokasi yang bisa memecah belah persaudaraan dan persatuan kita,” Ujarnya.
Jika ada suatu masalah di NTB yang dapat menimbulkan perpecahan antar sesama mari kita selesaikan dengan cara bermusyawarah mufakat untuk mencari solusinya.
“ Mari kita ciptakan Nusa Tenggara Barat ini yang aman. Bagi pemuda dan mahasiwa khusunya di NTB untuk bersama – sama menjaga persaudaraan dan persatuan karena NTB ialah Daerah yang di kenal dengan sebutan seribu masjid,” Pungkasnya.
Kapolda berpesan kepada Tuan Guru, para tokoh agama, masyarakat, pemuda dan mahasiwa untuk sama – sama menjaga kekondisifitas daerah Nusa Tenggara Barat, jangan mudah untuk terpengaruh dengan isu tidak benar atau hoaks terkait dengan video atau berita penolakan RUU KHUP dan RUU KPK
Agar di ketahui tuntutan aksi unjuk rasa yang melibatkan Ribuan orang mahasiswa mahasiswi di NTB terkait penolakan Revisi Undang -Undang (RUU) KUHP dan RUU KPK.
Salah satu menjadi tuntutan Masa aksi Mahasiswa NTB yakni, menolak hasil revisi UU KPK yang Diangap melemahkan KPK, Evaluasi RKUHP kontroversial, mencabut ijin terhadap korporasi yang telah melakukan pembakaran hutan., Mengecam segala bentuk rasisme militerisme terhadap papua., Tolak revisi RUU pertanahan yang tidak pro rakyat.
Selanjutnya Masa aksi menolak revisi UU pemasyarakatan yang tidak pro rakyat., Tolak dan Revisi RUU no 13 tahun 2013 ketenagakerjaan yang tidak pro terhadap buruh., Drop kebijakan terhadap kesehatan yang berbau asuransi., Mengecam dan tindak tegas oknum Kriminalisasi terhadap aktivis dan rakyat.
Masa aksi mengatakan, apabila dalam 4 hari kerja Presiden dan DPR RI masih menolak aspirasi rakyat maka Gubernur dan DPRD NTB memfasilitasi mahasiswa NTB pergi ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi rakyat masih berlangsung.(HRS)