Lensantb.com, Sumbawa Barat – Terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat akan melakukan survei langsung ke pasar untuk menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK)
Kepala Disnakertrans, Ir. H. Muslimin HMY melalui Kepala Bidang Hubungan Keindustrian (Hiwas), Tohirudin SH kepada media Lensantb, Senin pagi (16/9) mengatakan bahwa dalam pelaksanaan survei, bidang yang di pimpinnya dalam waktu dekat ini akan turun langsung ke 3 pasar besar di Kabupaten Sumbawa Barat
“Pelaksanaan survei ini, kami akan turun langsung ke 3 pasar besar yaitu pasar di Kecamatan Seteluk, pasar di Kecamatan Taliwang dan pasar di Kecamatan Maluk,”ujar Kabid Hiwas dengan nama akrab Tohir
Tohir melanjutkan, Berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah Standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam jangka waktu 1 bulan
Sambungnya, Sejak diluncurkannya UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam menetapkan upah minimum kota (UMK) seperti yang di atur dalam pasal 88 ayat 4
“Prihal tersebut, Disnakertrans melakukan survei langsung untuk mengetahui cukup atau tidaknya upah seorang pekerja untuk dapat hidup layak dalam 1 bulan,”ujar Tohir
Setelah melakukan Survei, Tohir melanjutkan, hasil survei akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) yaitu Komisi Pengawasan Pengupahan untuk menentukan peningkatan UMK tahun 2020 mendatang
“Hasil survei KHL 2019 yang kami lakukan ini, akan menjadi evaluasi Komisi Pengawasan Pengupahan sebagai pelaksana UMK dan menentukan UMK di tahun 2020 mendatang,”tutupnya. (AAN)