
Foto : Ilustrasi
LensaNTB.com, Lotim – Tiga Pelaku tindakan pencurian yang telah terjadi di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur berhasil di bekuk Timsus 3C Polres Lombok Timur, Rabu (28/08).
“Pelaku dan penadah berjumlah 3 orang berinisial, AI (30) asal Selong sebagai pelaku Utama, kemudian 2 penadah berinisial JL asal Masbagik sebagai penadah dan MN (32), asal Pringgasela Kabupaten Lombok Timur,” Ujar Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama S.I.K.
Ia mengatakan, Korban seorang perempuan berusia 24 tahun berasal dari Deaa Ganggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
“ Dari Modus pelaku dan Kronologis Kejadian ini, Pelaku AI melakukan aksinya pada siang hari seorang diri dengan cara pelaku masuk kedalam kamar kos milik korban melalui pintu dan mnegambil barang berharga milik korban berupa satu Unit Hp milik korban. Selanjutnya pelaku AI ini menelpon korban untuk meminta uang tebusan senilai 200.000 Ribu selanjutnya korban mentransfer uang tersebut namun tidak di kembalikan oleh AI ini,” Ungkapnya.
setelah beberapa hari, lanjut AKP Made Yogi, AI ini Menjual Hp korban Kepada berinisial JL yang diketahui meruapakan tukang jual beli hp kemudian hp tersebut dijual lagi kepada pengguna yaitu MN.

Ket : Penjemputan Oleh Pihak Kepolisian Polres Lotim Kerumah Para Tersangka
“ Pelaku AI kami tangkap dirumahnya di Lingkungan lauk Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur tanpa perlawanan sedangkan JL & MN kami tangkap dirumahnya masing-masing,” Imbuhnya.
AKP Made Yogi Menambahkan, Saat ini pelaku dan barang Bukti HP merek xiaomi berwarna coklat dan Bukti nota transfer senilai 200 Ribu kami amankan di Polres Lombok Timur.
“ Dari tindakan melanggar hukum ke tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP,” Pungkasnya.(HRS)