LensaNTB.com, Mataram – Libatkan ibu rumah tangga anak lima, wanita paruh baya terjerat penjualan tindak pidana Narkotika di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
“ Pelaku ini berinisial N (51), asal lingkungan Karang Kuluh, Kelurahan Sayang – Sayang Cakranegara telah beberapa kali melakukan tindakan kasus seperti ini dan telah di tangkap pada tahun 2010 lalu,” Ujar Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam saat Konferensi pers, Rabu (27/08).
Kapolres Menjelaskan, Kasus ini kita ungkap pada 21 agustus 2019 lalu sekitar pukul 13.00 wita. Anggota unit Opsnal Satresnarkoba Polres Mataram mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan sudirman, Lingkungan Karang Kuluh, Sayang – Sayang Cakranegara sering terjadi transaksi Narkotika.
Dari informasi tersebut, Lanjut ia mengatakan bahwa, Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Astawa memerintah Kanit dan anggotanya untuk segera untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut menggunakan teknik observasi di sekitar TKP.
“ Sekitar pukul 13.30 Wita anggota mencurigai salah satu rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika, kemudian Kanit Iidik II berserta anggota opsnal di bantu oleh K9 Polda NTB melakukan upaya penggeledahan rumah yang telah di curigai dan dari hasil penggeledahan salah satu kamar tersebut, anggota menemukan 1 buah bantal guling yang didalamnya berisikan 1 buah dompet yang berisikan 5 paket shabu dengan berat keseluruhan sebesar 8,44 gram,”Ungkapnya.

Foto : Pemaparan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap rumah tersebut, anggota menanyakan kepada pemilik rumah berinisial N, siapakah menempati kamar tempat ditemukannya barang bukti narkotika tersebut, dan N mengakui bahwa yang menempati kamar dan memiliki semua barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri hanya rekan pelaku seseorang yang mengetahui letak Narkotika Shabu tersebut.
Diketahui, Pelaku telah mendapatkan Narkotika jenis Shabu ini di lombok timur, kami masih kebangkan kasus ini di Lombok Timur untuk saat ini kami masih belum mendapatkan cukup Bukti.
“ Atas perbuatan melanggar hukum ini pelaku di jerat UU No 35 pasal 112 ayat 2 menguasai Narkoba Jenis Shabu dengan hukuman minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun kurungan penjara,” Demikian AKBP Saiful Alam.(HRS)