Mataram – Anggota Resmob Polsek Pagutan berhasil meringkus pelaku pencuri HP di kediaman kos-kosanya di Dusun Tanah Embet, Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, provinsi NTB, Jumat (26/07).
DA (23), perempuan, suku Batak, bermarga purba ditangkap jajaran kepolisian Resmob Polsek Pagutan di kos – kosnya yang berada di Lingkungan Kampung Melayu Tengah, gang gurita No. 12 Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Provinsi NTB.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam didampingi Kapolsek Mataram, Iptu Agus Rahman mengatakan pelaku ini ditangkap lantaran nekat mencuri HP
bermerek Vivo Y65 di toko Bale Sosis yang beralamat dijalan Gajah mada, Kelurahan Pagesangan, kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB.
Dari modus operandi lanjut Kapolres Mataram mengatakan, Pelaku masuk kedalam Toko untuk mengambil HP milik korban yang diletakkan diatas kursi belakang freezer sebelah timur meja kasir dalam posisi di charge pada saat kejadian korban sedang berada di meja kasir yang sedang melakukan transaksi pembayaran.
“ Kami berhasil mengungkap kasus ini Berdasarkan Rekaman CCTV yang di dapatkan di tkp dan interogasi serta wawancara terhadap beberapa saksi-saksi dan diperoleh informasi bahwa beberapa saksi mengenali pelaku yang diduga mengambil HP di Toko Bale Sosis, setelah di dapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku sehingga pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2019 jam 17.00 wita berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim resmob Polsek Pagutan berhasil menangkap pelaku di dalam kos-kosannya di Dusun Tanah Embet, Batu Layar, Kecamatan Senggigi, Kabupaten Lobar,” jelasnya.
Lanjut AKBP Saiful Alam, Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang saat digunakan ketika mengambil Hp sesuai dengan bukti yang ada didalam rekaman Cctv toko dan dari Hasil wawancara terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa setelah ia mengambil Hp keesokan hari pelaku membawa hp tersebut ke salah satu konter yang berada di lingkungan Karang Medain dengan tujuan untuk di perbaiki, karena tidak bisa diperbaiki konter, selanjutnya Hp tersebut dioper lagi ke pemilik konter kepada temannya yang berada di daerah cakra selanjutnya Polisi dari resmob Polsek Pagutan bersama dengan pelaku langsung meluncur untuk mengamankan barang bukti dan sekarang ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah berada di Polsek Pagutan.
“ Adapun ciri – ciri hp milik korban yang dicuri bermerek VIVO dengan type Y 65, berwarna Gold, sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Pelaku telah mengakui perbuatannya, lanjut AKBP Saiful Alam, pelaku telah mengambil HP di Toko Balai Sosis pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekitar jam 21.00 wita. Pelaku mengambil Hp baru pertama kalinya dan pelaku mengambil Hp sendirian tanpa sepengetahuan dari suaminya
dan pada senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 wita, pelaku membawa Barang Bukti Hp tersebut ke konter Hp yang berada di Karang Medain dengan tujuan memperbaiki untuk membuka pola kuncinya agar bisa digunakan kembali.
“ Pelaku di kenakan pasal 362 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pagutan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Haris).