LensaNTB.com, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB (BNNP NTB) memusnahkan barang bukti Narkotika hasil penangkapan pada 28 Mei 2019 lalu dengan total seberat 787 Gram berupa Narkotika jenis shabu bertempat di halaman kantor BNNP NTB, Rabu (17/07) Pagi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP NTB), Brigjen. Pol Muhamad Nurochman mengatakan, Narkotika jenis shabu yang kita musnahkan ini kita ungkap sejak 28 Mei 2019 yang lalu pada TKP yang berbeda yaitu bertempat di salah satu jasa pengiriman di kota Mataram dan di salah satu hotel di Kota Mataram.
“Kedua tersangka ini berinisial Jm dan Ar. Kedua tersangka ini kami tangkap akibat memiliki shabu dengan berat yang berbeda yaitu tersangka berinisial Jm memiliki shabu sebanyak 8 bungkus plastic klip bening diduga narkotika jenis shabu seberat 800,50 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 781,05 gram. kami sisihkan untuk dilakukan untuk uji lab dengan total keseluruhnya 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Ar, lanjut kepala BNNP NTB, ia memiliki shabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhannya 11,95 (sebelas koma Sembilan puluh lima) dan setelah dikurangi dengan pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan dengan total 9,93 gram kami sisihkan untuk dilakukan untuk uji lab dengan berat bersih keluruhnya 0,63 gram.
Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dicampurkan oli lalu diblender. Bahkan kedua pelaku turut membantu petugas memusnahkan sabu milik mereka dengan cara diblender.
“Dari keseluruhan barang bukti yang kami musnahkan yaitu sebanyak 12 bungkus plastic klip bening yang masing-masing klip berisikan Kristal bening narkotika jenis shabu, yang tiap-tiap paket berisi Kristal bening narkotika jenis Shabu dengan total berat bersih keseluruhan 777,98 gram dari tersangka Jm ditambah 9,02 gram dari tersangka Ai menjadi 787 gram,” pungkasnya.(LN/HRS)