LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat begitu getol mengembangkan sektor pariwisata pasca tambang nantinya. Begitu semangatnya, pemerintah setempat gencar melakukan promosi hingga menggandeng Institute Seni Indonesia (ISI) Surakarta untuk bersinergi.
Nawaitu tersebut sejatinya di barengi dengan kontribusi masyarakat menjaga keasrian dan kesehatan lingkungan yaitu bebas dari penggunaan zat kimia bahan berbahaya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) melalui Kabid Destinasi Pariwisata, Abdul Munir pada media mengatakan, bahwa kesehatan lingkungan menjadi salah satu faktor pendukung utama pengembangan destinasi pariwisata. Untuk itu, semua komponen di harapkan bergerak memerangi penggunaan bahan kimia.
“Kita ketahui bersama, bahwa cukup banyak aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di KSB. Kegiatan itu erat hubungannya dengan penggunaan merkuri-cairan logam berat memisahkan emas dari lumpur pasca gelondong,” terangnya.
Secara kasat mata, lanjut Munir, aktifitas PETI tidak ada kaitannya dengan kepariwisataan. Kegiatan tersebut lebih kepada aspek lingkungan dan juga penambagan atau mining underground. Tetapi, kalau sudah menjurus kepada pencemaran hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, maka akan menjadi pertimbangan wisatawan berkunjung ke bumi penghasil emas ini.
Tahun 2021 mendatang, wisatawan mencanegara ramai bertolak ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyaksikan event bergengsi olahraga balap MotorGp. Nah, KSB sebagai daerah yang kaya akan potensi kepariwisataanya ‘surga tersembunyi’ tidak akan luput dari pandangan wisatawan. Mereka akan tergerak datang mengunjungi bahkan hingga desa. Namun, begitu miris ketika kita menghadapkan mereka dengan aktifitas PETI.
“Keberhasilan pariwisata juga ada di pundak masyarakat,” terangnya.
Untuk diketahui, informasi yang berhasil diserap media dari berbagai sumber, berdasarkan hasil uji labolatorium sampel air di salah satu titik di Kecamatan Taliwang, bulan Juli tahun 2013 oleh Dinas KPP Sumbawa Barat, konsentrasi logam Mercuri dalam air 0,466 mg/l. Angka tersebut terpaut jauh dari angka baku mutu yang distandarkan sebesar 0,001 mg/l.
Informasi lain yang bisa menjadi perhatian pemerintah KSB, pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan jika tahun 2030 mendatang, Indonesia terbebas dari emisi Merkuri. Untuk mendukung rencana tersebut, anggota legislatif Senayan dan eksekutif tahun 2017 lalu menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Merkuri.
“Kami apresiasi aparat yang belum lama mengobrak-obrik titik aktifitas PETI. Karena itu bagian dari kepedulian lingkungan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat tidak terbuai dengan penghasilan atau pendapatan dari emas. Tapi, cobalah memandang jauh dengan visi-misi kedepan yaitu menjaga lingkungan. Toh, anak dan cucu kita yang akan merasakan dampaknya.
“Ini tanggung jawab kita bersama. kita berKSB untuk lebih baik,” demikian (LN/JN).