LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) — Setelah sekian tahun di bekukan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan RI akhirnya mencair melegalkan kembali pengiriman jasa tenaga kerja ke Kerajaan Arab Saudi.
Hal tersebut di pertegas dalam keputusan Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dengan nomor Kep.735/PPTKPKK/IV/2019 tentang penetapan perusahaan penempatan pekerja migran indonesia sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran indonesia di kerajaan arab saudi melalui sistem penempatan satu kanal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Ir.H.Muslimin HMY melalui Kepala Bidang Penta Lattas, Syamsul A. Zarnuji S.Pd, Rabu (24/7) yang lalu membenarkan hal tersebut.
Kendati mencair, kata Kadis Nakertrans, ada yang paling penting dan patut menjadi attensi bagi calon Tenaga Kerja Wanita/Indonesia (TKW/I). Yaitu soal perusahaan yang direkom untuk pengiriman jasa.
Dalam keputusan tersebut di sebutkan ada 58 perusahaan nasional yang sah melakukan pengiriman terlebih di tandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK, Ir.Maruli A. Hasoloan MA.,Ph.D pada April 2019 lalu. Artinya, selain perusahaan itu di larang.
“Warga harus cerdas dalam memilih perusahaan. Jangan asal terima tawaran,” terangnya.
Kedepan, terhadap perusahaan itu diminta membuka kantor cabang di KSB sebagai legalitas.
“Soal nama-nama perusahaan, sudah di inventarisir,” imbuhnya. (Jon)