
(Foto Ist : Nampak Reklame di salah satu sudut Kota Taliwang)
LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Kabupaten Sumbawa Barat segera melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak mengantongi ijin. Penertiban tersebut dilakukan dalam waktu dekat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat.
Kepala BPAD KSB, Muhammad Yusuf pada media, Rabu (12/6) pagi tadi di ruang kerjanya mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jebolnya pendapatan asli daerah dari target pendapatan yang di slotkan dalam postur APBD. Nah, target pendapatan daerah dari pajak reklame tahun 2019 ini sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 120 juta.
Ia menambahkan, secara kasat mata jumlah reklame kian menjamur dan hampir terlihat di setiap sudut strategis perkotaan maupun pedesaan. Disisi lain, sambung Yusuf, mereka memiliki hak dan kewajiban yang wajib ditunaikan kepada daerah.
“Kami tengah berkoordinasi dengan DPM-PTSP. Reklame yang tidak mengantongi ijin, tanpa ampun di sikat,” tegasnya.
Lanjut Kaban, pihaknya sangat tegas soal reklame illegal karena menyangkut kepentingan daerah. Sehingga, tidak ada istilah tawar menawar. Selama itu melanggar, kita angkut.
“Teman-teman aparat juga kita libatkan untuk memperlancar proses,” terangnya.
Lepas dari itu, pihaknya menghimbau kepada pengusaha reklame untuk patuh terhadap perijinan.
“Kita saling hargai. Jangan gara-gara pundi uang, aturan jadi korban,” pungkasnya.(JN)