
(Foto : Ilustrasi)
LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Usai menerima perintah Kapolda NTB, jajaran Polres Sumbawa langsung bergerak cepat. Bagaimana tidak, baru-baru ini jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pengancaman dan kekerasan terhadap wartawan Bidikankamera.com yang terjadi di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat pada 15 Februari 2019 yang lalu.
Kapolres Sumbawa, Tunggul Sinatrio, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Zaky Maghfur, S.IK saat di hubungi media via seluler, Sabtu (29/6) Pagi membenarkan penerbitan SPDP tersebut.
Menurutnya, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, saat ini SPDP sudah di kirim kemarin ke kejaksaan. Untuk itu, kasus pengancaman terhadap wartawan tinggal menunggu hasil dari saksi ahli organisasi wartawan.
“Ini menjadi attensi kami atas perintah langsung pak Kapolda NTB, untuk di tindaklanjuti sampai tuntas,” jelasnya singkat.
Ia juga menambahkan, adapun bentuk-bentuk kekerasan terhadap jurnalis yakni, kekerasan fisik meliputi penganiayaan, penyiksaan, penyekapan, penculikan dan pembunuhan. Kekerasan non fisik meliputi, ancaman verbal, merendahkan dan pelecehan. Kemudian ada perusakan alat kerja.
“Jika nanti terbukti adanya dampak fisik dan psikologis terhadap korban terpenuhi, maka unsur pidana persnya akan melekat kepada pelaku,” katanya.
Terpisah, Andy Saputra ketua Forum Komunikasi Wartawan Kemutar Telu (FKWKT) Kabupaten Sumbawa Barat mengucapkan terimakasih atas attensi yang di berikan oleh pihak kepolisian polres Sumbawa.
Kebijakan dan komitmen Kapolda NTB bagian dari penegakkan hukum dan melindungi Jurnalis berdasarkan Undang Undang pokok Pers.
“Kami apresiasi dengan kinerja aparat penegak hukum. Di harapkan kasus ini tidak terulang lagi. Perlu diingat, kerja jurnalis bagian dari menjaga demokrasi kita,” tegasnya.(LN/SB)