
(Foto Ist : Salah Satu Tower di Sumbawa Barat)
Kominfo Layangkan Surat Tagihan ke-II
LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) –Entah apa menjadi masalah hingga detik ini, 11 perusahaan yang berinvestasi di sektor menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga membayar utangnya tahun 2018 kepada pemerintah daerah yaitu retribusi menara. Tak tanggung-tanggung, nilai dari itu mencapai Rp 1.862.000.000,-.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Drs. Burhanuddin pada media, Kamis (27/6) pagi tadi diruang kerjanya mengatakan, terkait tunggakan pembayaran retribusi menara, pihaknya telah melayangkan surat tagihan I dan II kepada perusahaan untuk di attensi. Pasalnya, setiap perusahaan harus patuh dan tunduk terhadap produk hukum yaitu Perda retribusi menara telekomunikasi tahun 2018.
“Jika surat tagihan I dan II tidak di indahkan, maka Kominfo akan layangkan surat ke-III yang bunyinya lebih keras lagi,” ujarnya.
“Jika surat tagihan ke-III tidak diindahkan lagi, maka Pemkab Sumbawa Barat akan bersinergi dengan Korps Adhyaksa sebagai pengacara negara untuk menagih, ” imbuhnya lagi.
Ia berharap, kepada perusahaan untuk segera menunaikan tanggung jawabnya kepada daerah. Uang milyaran tersebut, akan di jadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya di leburkan dalam APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk keperluan membangun daerah dan kebutuhan-fasilitas publik.
“Kita butuh dana segar itu untuk mendukung kekuatan postur APBD,” ujar Bur-akrabnya di sapa.
Ada upaya pemerintah menempuh jalur hukum.?, Kadis Kominfo menjawab, untuk saat ini belum terfikirkan ke arah itu. Tapi, kalau persoalan ini berlarut-larut apalagi tanpa ke jelasan waktu pembayaran, maka tidak menutup kemungkinan mengambil langkah itu.
“Yang kita perjuangankan ini di atur oleh peraturan. Jadi, sah hukumnya jika Pemda getol. Ini soal kepentingan dan hak daerah,” tegasnya.
“Kalau perda tersebut tidak kita tegakkan, maka tidak menutup kemungkinan prilaku serupa akan terulang di tahun yang akan datang,” pungkasnya.(JN)