LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Sinergitas yang di bangun Polisi Resor (Polres) Sumbawa Barat bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dengan tujuan mempererat tali silaturahmi untuk tetap bersama menjaga keamanan dan ketertiban terhadap wilayah hukumnya.
Pertemuan singkat yang di lakukan hari ini, bertempat di ruang penyidik polres Sumbawa Barat sebagai upaya sinergitas antara polri dan PPNS untuk membahas langkah-langkah atau tindakan dari Satpol-PP yang benar atau tidak dipersalahkan secara hukum.
“Terimakasih khususnya kepada PPNS Satpol PP yang sudah datang berkunjung kesini, serta anggota yang hadir dalam balutan kebersamaan untuk tetap menjalin sinergitas dengan PPNS lingkup Pemerintah Daerah Sumbawa Barat,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP muhaemin, SH, S.IK Kamis (16/5/2019).
Dijelaskan, menurut Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 di pasal 13, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakan hukum, memeberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian fungsi Polri sesuai pasal 2, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Nah, pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Tibtram Satpol PP Rato Hendra, SH sekaligus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengatakan, terkait penertiban yang dilakukan pihak PPNS Satpol PP Sumbawa Barat tersebut, selama ini unsur kepolisian yang ada, juga banyak memberikan dukungan kepada pihaknya.
Menurutnya, berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan undang-undang masing-masing.
“Itupun sesuai dengan Visi Misi kami, terdepan dalam Penegakan Supremasi Hukum Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, berdedikasi tinggi dan profesional dalam pelaksanaan tugas serta penciptaan suasana keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum yang kondusif,” terangnya.
PPNS sambungnya, dalam menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang spesifik masing-masing. Karena pekerjaan kepolisian dalam menjaga ketertiban juga kerja kita bersama. Karena setiap melakukan penertiban, pihak kepolisian polres Sumbawa Barat selalu memberikan dukungan. Bahkan, teman-teman dari kepolisian tetap intens dalam berkomunikasi secara langsung karena kami memiliki kedekatan emosional.
“Mudah-mudahan dengan sinergitas PPNS Satpol PP bersam Kepolisian Sumbawa Barat semakin baik untuk menjaga ketertiban,” pungkasnya.(LN/SB)