LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Sumbawa Barat Coruption Wacth (SBCW) meminta pihak Pemerintah Sumbawa Barat untuk segera menghentikan aktifitas perusahaan tambak udang PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) yang berlokasi di Kecamatan Poto Tano Sumbawa Barat.
Pasalnya, PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ), perusahaan milik Pong bersaudara itu masih tetap saja beroperasi meski izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum di terbitkan. Media melaporkan, BHJ terlambat mengajukan perpanjangan izin sejak AMDAL perusahaan itu dinyatakan berakhir September 2018 silam.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) nomor 63 tahun 2016 yang mengatur tentang izin dampak lingkungan, perusahaan wajib mengajukan perpanjangan izin selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa izin berikutnya habis.
“Kita minta Dinas terkait untuk menghentikan aktifitas perusahaan yang berdampak terhadap lingkungan yang tidak terkendali dan dipertanggung jawabkan secara hukum, Pemda Sumbawa Barat, jangan lemah dalam menegakkan aturan, utamanya yang menyangkut undang-undang lingkungan hidup,” ungkap, Ketua LSM Sumbawa Barat Coruption Watch (SBCW), Habibi, di Taliwang, hari ini, Selasa (7/5/2019).
Sejak Selasa dini hari tadi, sejumlah spanduk yang bertuliskan meminta Dinas terkait tegas mencabut izin perusahaan karena tidak tunduk dengan aturan AMDAL. Selanjutnya, SBCW mendukung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengusut kasus tenaga kerja BHJ, terutama skandal rekrutmen.
Habibi menekankan, Pemda harusnya menegakkan undang undang 32 tentang lingkungan hidup berserta sanksinya, serta segera membekukan izin perusahaan untuk beroperasi.
Pemasangan spanduk ini terjadi di sejumlah titik, di Seteluk dan Poto Tano termasuk di area PT. BHJ sendiri. Menurutnya, spanduk ini terpaksa di pasang karena melihat tidak adanya itikad baik perusahaan untuk tunduk dengan aturan serta pemerintah tidak tegas menyikapi pemaksaan operasi tanpa izin AMDAL oleh perusahaan.
Disinggung terkait tenaga kerja lokal, Habibie minta Disnaker Sumbawa Barat untuk mengambil sikap tegas karena masalah tenaga kerja banyak indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Hak-hak karyawan tidak boleh di abaikan oleh perusahaan, dimana dalam sistem kontrak kerja saja ada beberapa hak-hak karyawan tidak di realisasikan oleh perusahaan,” bebernya.
Ia menambahkan terkait persoalan rekruitmen, ia mengaku porsi lokal jauh lebih sulit, dimana rekruitmen tidak mengedepankan tenaga kerja lokal secara maksimal. Jika perusahaan mau terbuka banyak perkerjaan-pekerjaan yang masih bisa di isi oleh tenaga kerja lokal yang tidak kalah SDM lokal dengan tenaga kerja dari luar daerah. Sehingga masih saja tenaga kerja lokal tidak mendapatkan kesempatan, dengan dalih tenaga ahli.
“Sumbawa Barat punya Balai Latihan Kerja. Kok aneh ya perusahaan ini, masih saja melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa menggunakan jalur satu pintu. Ada apa ini? sepertinya tenaga kerja lokal di persulit. Bahkan Dinas Tenaga Kerja Sumbawa Barat disinyalir tidak mengantongi data yang utuh tentang karyawan perusahan BHJ. Audit dan investigasi terkait masalah tenaga kerja dan Ijin Amdal PT BHJ,” cetusnya.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait belum memberikan keterangan saat di konfirmasi. Sehingga LSM SBCW akan melaporkan tindak pidana pencemaran lingkungan PT. BHJ kepada aparat kepolisian dan kejaksaan setempat.
Sementara itu, informasi yang di himpun media menyebutkan perusahaan telah menunjuk konsultan AMDAL untuk mengurus perpanjangan izin lingkungan tersebut. Bahkan perusahaan telah mengalokasikan anggaran Rp 300 juta untuk itu.
Pasca ramainya pemberitaan soal izin AMDAL ini, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di laporkan telah menggelar sidang komisi AMDAL secara tertutup. Hingga berita ini di turunkan, sejumlah pejabat teras pemerintah baik BLH dan lain-lain menolak memberikan keterangan terbuka soal ini.
PT. BHJ adalah perusahaan budidaya Udang yang beroperasi di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano. Awalnya, PT BHJ mengelola sekitar 360 petak budidaya. Satu petak data media menyebutkan menghasilkan Udang jenis Vanamey hingga dua ton, dengan ukuran rata rata 25 hingga 30 cm.
Saat ini, ada yang aneh menurut investigasi media, ternyata PT. BHJ Tidak lagi mengelola tambak tersebut. Bahkan secara tertutup, BHJ terkesan mengalihkan pekerjaan total kepada PT. Sentra Biotek dan PT SBR secara tertutup. Pengalihan ini diduga, berpotensi melanggar undang undang ketenaga kerjaan yang mengatur pengalihan pekerjaan perusahaan induk ke perusahaan subkontraktornya. Kini area budidaya tambak semakin luas hingga mendekati seribu petak.
(LN/SB).