LensaNTB.com, Mataram – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang kedapatan menyimpan Narkotika golongan 1 di dalam anus pelaku yang di duga berjenis shabu, Kamis (25/5/19).
Keduanya terduga pelaku di amankan BNNP ditempat yang berbeda. Adapun dua tersangka tersebut berinisial HH (52) tahun warga kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan rekannya DN warga perumahan Marina Garden Blok H. No. 3 Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkotika yang akan membawa narkotika dari Batam ke Semarang melalui pesawat terbang Lion Air.
Kemudian pihak BNNP Jateng segera melakukan koordinasi dengan Angkasa Pura Semarang untuk melakukan pengawasan dan penangkapan pada saat tersangka turun dari pesawat.
“Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jateng untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang di duga di narkotika sebanyak 5 bungkus oleh tersangka di kamar mandi BNNP Jateng,” ungkap Kepala BNNP Jateng melalui Karo Humas BNN, Kombes Sulistyo Podjo melalui siaran persnya, Sabtu, (25/5/19).
Selanjutnya BNNP melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tersangka mengaku masih ada narkotika berjumlah 650 gram yang berada di Batam yang disimpan oleh rekannya DN di Perumahan Marina Garden Blok H No. 3 Kota Batam, Kepulauan Riau.
Atas informasi tersangka tersebut, Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka DN. Dan pada pukul 20.30 WIB, Tim BNNP Kepri berhasil menangkap tersangka di rumahnya beserta barang bukti.
“Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Semarang dengan modus yang sama melalui anus/dubur oleh tersangka. Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua TKP adalah 900 gram,” tuturnya.
Selanjutnya Tim BNNP ke Batam untuk berkoordinasi dengan BNNP Kepri dan membawa tersangka DN beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Semarang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, 112 dan 132 dengan ancaman hukuman mati. Selanjutnya dalam proses penyidikan para tersangka ditahan di Rutan BNNP Jateng,” pungkasnya.(LN/Haris)