LensaNTB.com, Mataram – Melakukan sosialisasi di masyarakat, Bid Humas Polda NTB kenalkan program Quick Wins Polri program 4 kepada warga yang berada di desa Sire, Kecamatan Tanjung , Kabupaten Lombok Utara, Selasa (7/05/2019) lalu.
Dalam Kegiatan Sosialisasi, Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat membahas Program bernama Quick Wins Polri. Ada berbagai macam Program dalam Program Quick Wins Polri ini, diantaranya Program 4 ialah “ Pembentukan dan Pengefektifan Satgas Ops Polri Kontra Radikal dan Deradikalisasi khusus ISIS ”.
Kapolda NTB, Brigjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, MM melalui Kasubbid PID Bidhumas Polda NTB Kompol R. Sudjoko A, S.Sos menjelaskan Ini adalah bentuk aksi program Quick Wins Polri kegiatan 4 Pembentukan dan pengefektifan satgas Ops Polri kontra radikal dan deradikalisasi khusus Isis.
“ Kegiatan ini di aplikasikan dengan bersilaturahmi ke masjid Nurul Huda yang berada di desa Sire, Kecamatan Tanjung, Kabupaten, Lombok Utara dan menemui tokoh agama yakni H. Taufikkurrahman dan warga lainnya untuk membangun opini publik di masyarakat agar masyarakat tidak terpengaruh paham radikalisme khusus Isis dan kami menjelaskan cara membentenginya, ”ujarnya.
Kompol R. Sudjoko mengatakan juga bahwa, Pengaruh radikalisme khusus Isis ini harus di cegah dan di tangkal agar tidak menjadikan keresahan di masyarakat dan juga mengganggu kesetabilan sosial, Oleh sebab itu membangun opini publik bermaksud agar warga tidak mudah terpengaruh dengan paham radikalisme (Isis).
“ Kita bisa melakukan upaya tindakan pencegahan terhadap pemahaman radikalisme yakni dengan cara selalu mengkontra paham radikalisme Isis dengan meningkatkan pengawasan kepada keluarga untuk memfilter pengaruh – pengaruh yang menjurus ke radikalisme, Selektifitas kembali saat mengakses informasi di media sosial (medsos) dengan menyelidiki alamat website, kanal dan akun serta lebih jeli dan teliti dalam membaca kontennya dan bisa di lihat dari sumber penulisnya,” Imbuhnya.
Kompol Sudjoko mengatakan, Saring sebelum Sharing, kemudian harus memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep “Khilafah” kepada semua warga masyarakat secara berkesinambungan.
Diketahui saat penyampaian Kompol R. Sudjoko, warga mengatakan bahwa jika terus di lakukan imbauan dan sosialisasi seperti ini maka warga akan mengetahui arti radikalisme.
“ Kami sangat mengapresiasi upaya dari kepolisian, apabila ada oknum yang masuk desa kami dan berupaya menyebarkan paham radikalisme kami langsung menghubungi pihak kepolisian,” kata salah satu warga.
Sebagaimana diketahui, Kompol R. Sudjoko menjelaskan, berdasarkan dari UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme belum mampu menjerat perbuatan – perbuatan awal yang mengarah pada perbuatan terorisme, seperti berjanji atau bersumpah (Ba’iat) yang mendukung organisasi yang berafiliasi dengan terorisme internasional, sehingga kita perlukan kewaspadaan dan antisipasi kuat untuk menangkal tindakan tersebut.
“ Pancasila ialah idiologi dasar bagi Negara Indonesia yang merupakan rumusan pedoman yang di bentuk dalam kesepakatan bersama oleh seluruh Rakyat Indonesia sehingga di perlukan penjagaan dan pemaknaan agar tetap utuh menjadi satu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Kebhinekaan Tunggal Ika yang berdasarkan Pancasila dan undang – undang Dasar 45,” demikian Kompol R. Sudjoko.(LN/HRS)