LensaNTB.com, Mataram – Beraksi di bulan Ramadhan, Jajaran Polsek Pagutan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yang beraksi di lingkungan Griya Pagutan Indah , Selasa (14/05/2019) lalu.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam di dampingi Kapolsek Pagutan, IPDA Agus Rahman mengatakan bahwa polisi telah mengamankan dua orang pelaku pencurian yang sedang menjalankan aksinya di Jalan Batu Bolong, Nomor 34, Lingkungan Griya Pagutan indah, Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram.
“Kedua pelaku pencurian berinisial RW (22) tahun warga Lingkungan Jempong Timur, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Dan pelaku kedua berinisial MM (20) tahun Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,” ujarnya.
Lanjut AKBP Saiful Alam, Korban diketahui berinisial AM (26), Laki –Laki, pekerjaan swasta, berasal dari Jawa, beralamat di jalan Batu Bolong, Nomor 34, Lingkungan Griya Pagutan Indah (GPI), kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
“Pelaku menjalankan aksi pencurian di Jalan Batu Bolong, Lingkungan Griya Pagutan Indah. Pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat tembok Pagar rumah korban, pelaku mengambil barang milik korban seperti ampliplayer dan satu unit spiker aktif, Sedangkan pelaku lain menunggu di luar rumah dengan menunggu diatas sepeda motornya namun ke dua orang pelaku tersebut berusaha ingin kabur setelah dipergoki oleh warga dan kepolisian yang sedang patroli sehingga dapat kami amankan.
“Saat ini, kedua pelaku tersebut langsung di bawa ke polsek Pagutan untuk tindakan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
AKBP Saiful Alam menambahkan bahwa, kedua pelaku pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun.
“Dari kasus ini kami lakukan tindak lanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, pemeriksaan tersangka melengkapi administrasi termasuk penyitaan barang bukti,” demikian AKBP Saiful Alam.(LN/SB)