LensaNTB.com, Mataram – Berantas peredaran Narkotika di Nusa Tenggara Barat, Badan Narkotika Nasional Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis shabu di halaman Kantor BNNP NTB pada Rabu (2/5/2019) Kemarin.
Kabid pemberantasan BNNP NTB AKBP Denni Priadi saat Konfrensi Pers mengatakan, Barang bukti (BB) shabu yang berhasil dimusnahkan tersebut merupakan kiriman dari Riau yang di dapatkan BNNP NTB di kantor jasa ekspedisi yang berada di Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin 18 Maret 2019.
“Pada saat itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman Narkoba yang di duga berjenis Shabu dan setelah kami melakukan penyelidikan, BNNP NTB berhasil mendapatkan tersangka
berinisial MR alias Cekok saat hendak mengambil barangnya,” ujarnya.
Berdasarkan data dari BNNP NTB Barang bukti jenis Narkotika yang ditemukan berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan total berat bruto keseluruhannya 419,49 gram dan setelah dikurangi dengan pembungkusnya di dapatkan berat bersih dengan total 410,28 (empat satu nol koma dua delapan) gram.
Jenis dan jumlah barang bukti (BB) tersebut disisihkan untuk dilakukan uji lab di Badan POM RI Mataram dan juga disisihkan untuk bukti untuk persidangan, dengan berat total 0,63 gram, dengan rincian dan diberikan kode, Kode A berat netto 0,16 gram,
Kode B berat netto 0,08 gram, Kode C berat netto 0,15 gram, Kode D berat netto 0,13 gram dan Kode E berat netto 0,11 gram.
Setelah disisihkan untuk melakukan untuk keperluan uji laboratorium dari total 5 ( lima) bungkus plastik klip bening yang masing-masing klip berisikan Kristal bening narkotika jenis shabu, yang tiap-tiap paket berisikan Shabu dengan total berat keseluruhan sebanyak 409,65 Gram.
“Barang bukti langsung kami musnahkan yang di saksikan oleh instansi pemerintahan terkait,” demikian AKBP Denni Priadi.(LN/ HRS)