
(Foto : Ilustrasi)
LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) — Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (BPAD KSB) belum lama ini mengeluarkan surat prihal ‘pembekuan’ pemberhentian sementara pemeliharaan kendaraan dinas.
Kepala BPAD, Muhammad Yusuf melalui Kepala Bidang Pelaporan, Khairul Anwar SE pada media, kamis (9/5/2019) pagi tadi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu membenarkan surat tersebut.
Lanjut Heri-akrabnya ia disapa, dalam surat tersebut di jelaskan bahwa dalam postur APBD 2019 nomor 42 tahun 2019, di alokasikan untuk pemeliharaan Kendaraan Dinas (Randis) sebesar Rp 761 juta lebih. Sedangkan serapan atau realisasi dari anggaran dimaksud mencapai Rp 750 juta. Karena sisa yang menipis, maka pelaksanaan pemeliharaan randis sampai menunggu tambahan dari APBD-P 2019 mendatang.
Kendati munculnya kebijakan itu, bukan berarti semua kendaraan plat merah di bekukan anggaran pemeliharaan. Kendaraan yang di fungsikan oleh dinas untuk kepentingan pelayanan pada masyarakat tetap mendapat jatah suplay uang pemeliharaan. sebut saj kendaraan ambulance, truk angkut sampah, kendaraan pemadam dan truk crane perbaikan jaringan listrik.
“Kalau biaya pemeliharaan kendaraan Kadis dan lainnya kita hentikan dulu karena anggaran yang tersisa sudah mulai menipis,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Bidang Aset bahwa jumlah kendaraan dinas saat ini baik roda empat, tiga dan dua sebanyak 1.044 unit yang tersebar di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Disinggung soal kemungkinan mobil atau kendaraan yang rusak, ia menjawab pihaknya meminta dinas terkait untuk menghubungi UD Sumber Agung sebagai mitra pemerintah untuk perbaikan kendaraan.
“Kami berharap, agar TAPD pada APBD-P mendatang dapat mengalokasikan minimal Rp 3,8 milyar seperti tahun sebelumnya,” ungkap Kabid Heri.
Ia berharap, teman-teman di SKPD atau pemegang kendali randis agar kiranya memahami kondisi keuangan daerah.
“Semoga ini menjadi attensi karena tidak menutup kemungkinan suku cadang kendaraan akan naik,” pungkasnya.(JN)