LensaNTB.com, Mataram – Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB merilis penangkapan warga Negara Amerika (US) dengan kasus kepemilikan Ganja di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan dilaksanakan di ruang konfrensi pers Polda NTB, Kamis (4/04/2019).
Kapolda NTB, Irjen Pol DRS Achmat Juri, M.Hum, melalui kabid Humas AKBP Purnama, S.Ik menjelaskan bahwa, penangkapan warga negara Amerika Serikat ini ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB pada hari Sabtu, 30 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 20.30 wita
“ Warga Negara Amerika Serikat ini berinisial CS (46) pria, alamat tempat tinggal Jalan Ikan Todak, Dusun Gili Trawangan, Kecamatan pemenang, Kabupaten Lombok Utara,”jelasnya.
Lanjut AKBP Purnama, Dari hasil penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 plastik bening yang berisi daun biji dan batang yang di duga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8 gram, 1 buah alat hisap bong beserta pipet warna putih dan yang satunya terdapat pipa kaca yang masih ada narkotika jenis shabu, 1 buah korek api gas.
“Tim kepolisian terus melakukan penyisiran, kemudian menemukan uang tunai sebesar 600 Ribu terdapat di saku depan kanan pecahan 100 ribu, 1 Box biru yang di dalamnya terdapat 1 kresek berwarna putih di dalamnya terdapat daun, biji, batang yang di duga Narkotika jenis ganja dengan berat 637 gram, 1 timbangan berwarna putih, 3 bundel plastik klip, 6 kotak yang terdapat alumunium foil sedangkan satu kotaknya lagi tanpa isi, 2 kotak filter rokok, 6 buah korek api, dompet berwarna hitam, 1 Box sampah di dalamnya terdapat 13 plastik klip yang telah di potong diduga sisa tempat shabu, 1 unit HP, 1 box plastik dengan tutup merah yang di dalamnya terdapat daun, biji, batang yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat 200 Gram dan 1 unit tupperware terdapat di dalamnya Magic Mushroom, ”ungkapnya.
AKBP Purnama mengatakan, Pasal yang dipersangkakan ialah pasal 111 ayat 1 di pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana dan denda paling sedikit Rp800.000.000,00 serta paling banyak Rp.8.000.000.000,00 serta pasal 114 ayat 1 dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.
“Proses Tindakan lanjut dari kasus ini ialah melakukan pengembangan pemeriksaan, kemudian melakukan penyelidikan secara cepat, tepat dan akurat, melakukan pengungkapan pengembangan jaringan Narkotika, koordinasi kepada balai pom dan JPU dan tetap melakukan monitoring penyelidikan terhadap tersangka beserta dengan jaringanya,” demikian AKBP Purnama.(LN/HRS)