
(Foto Ilustrasi : Land Clearing) Sumber Geogle
LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM telah memutuskan mitra kerja atau kontraktor pemenang prihal eksekutor land clearing (pembersihan lahan) dari lokasi pembangunan Bendungan Tiu Suntuk, Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene.
Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pembangunan di maksud yang akan di biayai oleh APBN dengan menelan anggaran milyaran rupiah.
Pemkab Sumbawa Barat melalui ketua Tim Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama, Zainuddin SH.,MM pada media, belum lama ini mengatakan, adapun perusahaan pemenang ialah CV Sinar Belantara-perusahaan lokal. Nah, keputusan kepala daerah prihal penetapan itu merujuk pada hasil mekanisme lelang.
Dikatakan Zainuddin, perusahaan saat ini tengah melengkapi administrasi lainnya sebelum melakukan penebangan di lokasi yang luasnya kurang lebih 260 hektar.
Bagi perusahaan pemenang, mereka diminta mengelola kayu dan potensi lainnya menjadi nilai ekonomi.
Selain itu, perusahaan diminta menunaikan kewajibannya dengan membayar biaya reboisasi ke Kementrian LHK RI dan juga kontribusi untuk daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seperserpun uang daerah, tidak keluar soal kegiatan itu. Malah diuntungkan,” ungkapnya.
Lanjut Zain, lahan dari bendungan itu masuk dalam kawasan hutan lindung. Akan tetapi, berkat sinergitas Kementrian PU dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan tersebut di legalkan dengan terbitnya surat prihal pinjam pakai kawasan.
“Bendungan ini hampir menyamai ukuran bendungan Bintang Bano,” tutupnya(LN/JN)