
(Foto Ist : Kepala Bidang Perijinan Amri Rakhmansyah)
LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Minuman Keras (Miras) yang masuk dalam golongan C dengan kadar alkohol 20-50 persen beredar di Kabupaten Sumbawa Barat.
Prihal peredaran tersebut diperkuat dengan tujuh perusahaan di tanah Pariri Lema Bariri yang mengantongi Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), H. Abdul Hamid melalui Kepala Bidang Perijinan, Amri Rakhmansyah yang diwawancarai, Kamis (21/3/2019) siang tadi mengatakan, bahwa lokasi penjualan dari miras yang legal ialah di tiga kecamatan. Yaitu, Kecamatan Taliwang di Desa Kertasari-tepatnya di salah satu Bar/Hotel setempat, Kecamatan Maluk di Town Site-PT PBU dan Kecamatan Sekongkang di beberapa hotel atau home stay yang mendapat ijin dimaksud.
Di tiga kecamatan itu, turut dijual pula Miras golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen dan golongan B dengan kadar 5-20 persen.
“Meski dikatakan beredar, bukan berarti miras tersebut bebas dibawah dan ditegak di ruang publik. Benarnya, minuman itu di beli dan langsung minum ditempat,” jelasnya.
Lanjut Amri, bahwa masa berlaku dari SIUP-MB itu hanya setahun saja. Artinya, ada permintaan perpanjangan ijin dari pemohon.
“Pertiga bulan, para pengusaha juga harus memberikan laporan progres usahanya kepada pemerintah terlebih angka penjualan Miras,” paparnya.
Lepas dari itu, pihaknya akan berkoordinasi lintas sektoral membicarakan banyak hal. Mulai penghentian penambahan perusahaan yang mengantongi SIUP-MB hingga pada penerbitan SIUP-MB baru untuk perusahaan pemohon.
“Banyak aspek yang akan dibahas. Bukan hanya pada dua yang disebutkan diatas. Melainkan soal aspek sosial masyarakat dan nilai kearifan lokal,” tegasnya.(LN JN)