LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Polisi Resor Sumbawa Barat menangkap pria berinisial TJ (59) warga Kecamatan Poto Tano. Pria berkepala tiga itu ditangkap polisi lantaran diduga melakukan kejahatan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Prihal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S. IK., MH melalui Kasat Reskrim polres setempat, AKP Muhaemin S. Ik,. MH pada kegiatan press realase, Senin (4/3/2019) pagi tadi di depan gedung pelayanan Dhira Brata.
Ia mengatakan, pria tersebut ditangkap pada hari Minggu (3/3/2019) kemarin di kediamannya tanpa ada perlawanan.
“Penangkapan terhadap pelaku turut disaksikan oleh unsur pemerintah setempat,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa korban dari kasus ini, sebut saja Melati (namanya disamarkan usia kurang lebih 10 tahun) akan diberi konseling agar tidak trauma dan minder dalam bermasyarakat.
Tentu, upaya ini bukan saja dari kepolisian, melainkan sinergitas dengan Pemkab Sumbawa Barat melalui dinas terkait serta lembaga sosial lainnya.
“Pelaku sudah diamankan untuk kepentingan hukum,” tegas Kasat Reskrim.
Adapun sangsi atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Adapun kronologis dari kasus itu ialah, bahwa pada hari Sabtu (2/3/2019), korban melaporkan ke bibinya. Setelah panjang lebar mendengar cerita korban, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kasus itu ke kantor Polisi setempat.
Menyikapi laporan tersebut, anggota polsek Seteluk dan persiapan Poto Tano langsung bergerak menurunkan anggota menuju lokasi terlebih melakukan penangkapan berdasarkan keterangan keluarga korban.
Pihaknya juga enggan menjelaskan secara rinci, karena menjaga nama baik dan privasi keluarga terutama pihak korban.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta lainnya untuk penyidikan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, AKP Muhaimin berharap agar orang tua mengawasi pergaulan anak.
“Jangan sepelekan hal itu. Karena untuk masa depan buah hati dan keluarga juga,”pungkasnya.(LN.SB/JN)