LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Miris rasanya ketika dunia pendidikan dirusak oleh narkoba. Selasa (19/3/2019) siang tadi sekitar pukul 15.00 Wita, Jajaran Polda NTB menangkap seorang pria berinisial RS (25) warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di asrama dimaksud.
Perihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Drs Achmat Juri M.Hum melalui Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama S. I.K. yang dikonfirmasi media via seluler, Selasa (19/3/2019) sore tadi.
Ia mengungkapkan, penangkapan itu didasari oleh laporan masyarakat, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka ialah 1 (satu) buah kotak atau bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat netto seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram. Selanjutnya, satu (1) bungkus plastik klip putih transparan, dua (2) buah plastik klip putih transparan, empat (4) buah korek api gas, satu (1) buah sumbu, satu (1) buah plastik klip putih transparan yang yang diduga bekas poketan shabu, tiga (3) buah potongan pipet plastik warna putih, dua (2) buah gunting, satu (1) buah pipet kaca yang pada lobangnya terdapat gulungan tisu warna putih, dua (2) buah tutup botol plastik warna biru yang tutup botol tersebut terdapat lobang. Nah, masing – masing lobang tutup botol tersebut berisikan satu (1) buah potongan pipet plastik warna putih dan dua (2) buah potongan pipet plastik warna putih.
“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” ujar AKBP Purnama.
Pria dengan dua melati dipundaknya itu menjelaskan, kronologis dari penangkapan itu ialah, Senin, (18/3/2019) sekitar pukul 09.30 Wita, Aparat Kepolisian Subdit II Dit Res Narkoba Polda NTB memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Asrama Sumbawa Barat Jalan Purbalingga, Kamar Bintang Bano No. 5 Lingkungan Punia, Kecamatan Mataram Kota Mataram, kerap terjadi tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan pada alamat dimaksud. Sekitar pukul 11.00 Wita, anggota melakukan pengintaian, penyelidikan dan pengamatan di sekitar alamat.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota bergerak terlebih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang disebutkan diatas.
“Kasus ini terus kami dalami terutama jaringan tersangka memperoleh barang haram itu,” tegasnya.
Disinggung soal sangsi, AKBP Purnama mengatakan, tersangka akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
“Narkoba harus kita perangi karena merusak tatanan sosial masyarakat apalagi pendidikan,” tutupnya.(LN JN)