
(Foto Ist : Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM)
LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM diketahui geram terhadap sikap perusahaan yang bergerak di bidang investasi jaringan telekomunikasi. Pasalnya, perusahaan tersebut indisipliner dengan tidak menaati perda tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dan RTRW.
Untuk diketahui, dari 98 menara telekomunikasi di KSB, hanya satu menara yang sudah menunaikan kewajibannya membayar retribusi. Selebihnya masih menunggak. Kalkulasi dari tunggakan itu mencapai Rp 1,8 milyar.
Data tersebut belum termasuk dua menara telekomunikasi yang diduga fiktif karena tidak mengantongi ijin terlebih rekom pemanfaatan tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman (DPUPRPP) setempat karena berada dalam zonasi X
“Terkait dua menara X, Bupati sudah menugaskan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melalui disposisi tertanggal 20 Maret 2019 untuk memantau perkembangan dan melayangkan surat peringatan. Jika semua proses administrasi tidak diindahkan, maka harus ada tindakan tegas,” ungkap Kabid Tata Ruang, Mujiburrahman ST pada media, Kamis (28/3/2019) pagi tadi.
Sementara itu, Rabu (27/3/2019) kemarin pada agenda sosialisasi Perbup 21 tahun 2019 tentang pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang/lokasi bagi wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha/pekerjaan di KSB yang berlangsung di lantai III Gedung Graha Praja, Sekretariat Daerah, Bupati disela-sela arahannya sempat menyinggung soal menara.
“Katanya, korps Pol PP diminta untuk membantu Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Kalau perda itu di bantah, segel saja,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Diskominfo setempat, Drs. Burhanuddin yang diwawancarai media mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa prihal penagihan tunggakan itu sebagai kuasa perdata dari Pemkab Sumbawa Barat.
“Kalau mereka bantah perda itu, silahkan ajukan yudisial review. Yang jelas, pembahasan Perda Retribusi Menara tersebut sesuai dengan petunjuk hukum perundang-undangan Republik Indonesia,” tegasnya.(JN)