(Foto Ist : Drs. Burhanuddin Kepala Dinas Telekomunikasi Dan Informatika Sumbawa Barat)
LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) – Organisasi swasta, Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ASTI) meminta kepada Pemkab Sumbawa Barat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Menara Telekomunikasi tahun 2018. Hal tersebut ditenggarai lantaran badget persatu titik menara diangap terlalu tinggi sebesar Rp 9.600.000,-.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs. Burhanuddin yang diwawancarai media, Selasa (5/3/2019) diruang kerjanya membenarkan adanya permohonan tersebut.
“Selain ASTI, Indosat juga keberatan dengan tarif yang menurut mereka terlalu tinggi,” tutur Bur-akrabnya Kadis itu disapa seraya mengatakan aspirasi ini menguap setelah Kominfo melayangkan surat tagihan kepada perusahaan pemilik menara.
Walau demikian, sambungnya lagi, permintaan keduanya sulit dikabulkan oleh eksekutif lantaran didalam perda dimaksud tidak disebutkan mengenai mekanisme menurunkan bayaran apalagi membatalkan.
“Kalaupun ingin membatalkan perda, ada prosedurenya mesti dilalui. Bukan semudah membolak-balik telapak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika ingin membatalkan perda itu, silahkan mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Jika memenuhi syarat atau penilaiannya ada yang cacat saat pembahasan, maka bisa dibatalkan.
Yang jelas, tegas Kadis Kominfo bahwa pembahasan perda di KSB sesuai prosedur.
“Perda retribusi menara telekomunikasi tahun 2018 tetap berjalan selama itu tidak ada kesalahan ataupun review,” pungkasnya.(LN.JN)