(Foto Ist : Ilustrasi Menara)
LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) – Sebanyak 97 menara telekomunikasi nyatanya belum menunaikan kewajibannya kepada Pemkab Sumbawa Barat berupa pembayaran retribusi menara tahun 2018. Kalkulasi angka dari tunggakan ditaksir mencapai Rp 1,8 milyar.
Prihal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Sumbawa Barat, Drs Burhanuddin yang diwawancarai media diruang kerjanya, Selasa (5/3/2019) pagi tadi.
Ia menerangkan, satu titik menara di ‘mahari’ senilai Rp 9.600.000,- sesuai amanat perda tentang Retribusi Menara Telekomunikasi.
Soal tunggakan itu, Kominfo menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada perusahaan pemilik menara bukan perusahaan operator agar segera melunasi tunggakan. Pasalnya, dana pantastis tersebut akan dikelola untuk kepentingan daerah dan masyarakat tanah Pariri Lema Bariri.
“Jika surat itu tidak diindahkan, maka kami akan bersinergi dengan korps Adhyaksa sebagai pengacara negara menagih soal tunggakan tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan Kominfo KSB terdapat 98 menara telekomunikasi berdiri kokoh dengan 13 perusahaan pemilik.
“Baru satu perusahaan yang melunasi kewajibannya, yaitu PT Eforte owner menara-telah melunasi retribusi menaranya,” terang mantan Asisten II pada Setda KSB itu.
Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPAD), Nurullah BA yang dikonfirmasi media menguatkan hal tersebut.
Pihaknya mengakui bahwa sektor pendapatan yang sah dari retribusi menara telekomunikasi belum masuk.
“Kami menunggu dari SKPD terkait soal uang pembayaran dimaksud,” demikian.(LN. JN)