LensaNTB.com, Mataram – Tim gabungan dari satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sumbawa dan Resmob Polda NTB berhasil mengamankan tiga orang terduga pemakai narkoba di Sumbawa satu diantaranya berprofesi sebagai PNS, Sabtu (23/02/2019) pukul 13.00 wita.
Kabid humas polda NTB, AKBP Purnama menjelaskan, pemakai narkoba tersebut atas nama, DI (42) pria, pekerjaan pns, asal kelurahan seketeng, kabupaten Sumbawa, YW(46) pria, pekerjaan swasta, asal kelurahan brangbara, kabupaten Sumbawa dan HM (38) pria, pekerjaan swasta, asal kelurahan brangbara, kabupaten Sumbawa provinsi NTB.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada hari sabtu 23 Februari 2019 pada pukul 13.00 wita anggota kami dari opsnal Reserse Narkoba (Resnarkoba) polres Sumbawa dan Resmob Polda NTB melakukan pengeledahan di rumah dan badan pelaku yang beralamat di rumah bukit pemanto kelurahan seketeng, Kecamatan Sumbawa, kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Setelah kami melakukan pengledahan kerumah pelaku atas nama DI, YW dan HM kami mendapatkan barang bukti jenis shabu beserta alat hisab kemudian setelah itu ketiga orang terduga pelaku tersebut mengakui kalau itu miliknya.
Lanjut AKBP Purnama, dari hasil pengledahan pelaku kemudian kami membawa tiga orang tersebut ke RSUD Sumbawa untuk melakukan tes urin dan hasilnya positif memakai narkoba.
“Setelah mengetahui hasil tes urin kemudian ketiga pemakai tersebut kami bawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Punama menjelaskan, 4 poket shabu, 4 korek gas, 3 unit henphone, 1 sumbu, 1 alat hisap sabu, 1 skop plastik, 1 sedotan plastic, 1 klip obat transparan, 13 lembar kertas pecahan 50.000 dan 7 lembar uang kertas pecahan 100.000 total 1.350.000.
“Persangkaan pasal, pasal 114 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 terkait tentang narkotika, pembuatan menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli , menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat(1) uu RI No 35 tahun 2009 tentang memiliki narkotika, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dibawah 5 gram diancam pidana minimal 4 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(LN. Hrs)