(Foto : Ilustrasi)
LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Sedikitnya delapan unit usaha simpan pinjam dipulangkan oleh Dinas Keperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sumbawa Barat lantaran diduga melanggar aturan hukum.
Prihal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Koperindag, Ir. Amin Sudiono melalui Kepala Bidang Koperasi, Firmansyah pada media, Selasa (19/2/2019) pagi tadi diruang kerjanya.
Ia menerangkan, dari delapan usaha simpan pinjam yang dipulangkann itu dua diantara berbadan hukum Pemprov NTB dan selebihnya berbadan hukum Kabupaten Sumbawa. Nah, jika berbadan hukum kabupaten, maka usaha simpan pinjam hanya dijalankan di wilayah kabupaten setempat dan tidak di sahkan membuka cabang. Sedangkan berbadan hukum Pemprov, mereka di legalkan membuka cabang di kabupaten/kota dengan catatan sudah berjalan usaha simpan pinjamnya minimal dua tahun.
Lanjut Firman, dua unit usaha simpan pinjam yang mengantongi ijin Pemprov itu dipulangkan karena belum genap dua tahun menjalankan usahanya.
“Kita tegas soal aturan. Kalau lemah, maka akan mengundang menjamurnya ‘Bank Rontok’,” ujarnya.
Pada media, Ia enggan membuka nama-nama dari usaha simpan pinjam yang dipulangkan itu karena menyangkut privasi dan menjaga nama baik untuk melanjutkan usaha.
“Managementnya sudah disurati melalui surat pemberitahuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” terangnya singkat.
Sekalipun mereka sudah dinyata illegal beroperasi di tanah Pariri Lema Bariri, pihaknya masih memberi kewenangan atau toleransi untuk menagih sisa uang pinjam atau tunggakan dari mitranya yang belum di kembalikan.
“Intinya, usaha itu tidak boleh beroperasi lagi. Soal tunggakan, itu segera diselesaikan dengan cara arif dan bijaksana,” paparnya.(LN. JN)