Sumbawa Barat, (LensaNTB.com) – Anggota polisi resort Sumbawa Barat menangkap tujuh orang terduga pelaku tindak pidana kejahatan pencurian limbah di areal mega proyek Bendungan Bintang Bano (BBB), Desa Bangkat Monteh, Kecamatan Brang Rea, Selasa (8/1/2019) kemarin sekitar pukul 18.00 Wita.
Prihal penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim polres setempat, AKP Muhaemin, SH., S.IK yang dikonfirmasi via seluler.
“Saat ini, barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan kasus,” terangnya.
(Foto ist : Barang Bukti yang Berhasil Di Amankan)
Ia menambahkan, adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi yang beredar disekitar. Sekitar pukul 16.30 Wita diketahui Mobil Pickup L300 dengan No. Pol : EA 9277 XZ baru keluar dari areal proyek PT. Hutama Karya. Karena gerak geriknya mencurigakan, kemudian diberhentikan oleh para saksi, setelah diperiksa kemudian didapati bermuatan potongon besi yang diduga limbah perusahaan. Kemudian dilaporkan ke petugas TNI POLRI yang berjaga di sekitar proyek. Kerugian yg dialami oleh pelapor ( PT. HK) sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Brang Rea, IPTU Made Wikertayasa tanpa ada perlawanan dari terduga pelaku,” papar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka ialah satu unit mobil yang disebutkan diatas, satu unit Dinamo, 214 batang besi dan satu unit Sepeda Motor.
“Kasus ini akan kami dalami hingga bagaimana cara pelaku mendapatkan barang scrab itu,” pungkasnya.(JN/SB)