LensaNTB.com, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD)
di Desa Sukamulya, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Komang Suarthana didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat menyampaikan kepada awak media bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp897,7 juta rupiah.
“Berdasarkan penjumlahan hasil audit BPK perwakilan NTB dan – Laporan Pemeriksaan Khusus dari auditor inspektorat Kabupaten Sumbawa,” jelasnya dalam konfrensi pers, Selasa (15/1/2019).
AKBP Syarif Juga menjelaskan tersangka berinisial A selaku Kepala Desa Sukamulya itu telah menyalahgunakan dana APBDes TA. 2015 dan TA. 2016 untuk keperluan pribadinya seperti membeli sepeda motor Mio, membeli kijang LGX, menebus mobil Toyota Rush, dan membayar angsuran kredit pada BPD NTB Cabang Plampang Sumbawa.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan tersangka terancam hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 4tahun sampai dengan 20 tahun dan denda 200 juta sampai 1 miliar,” ujarnya.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa atas perkara tersebut sebanyak 72 Saksi dan 3 Saksi ahli yakni dari BPKP, Ahli Pidana, dan PUPR Kabupaten Sumbawa.
Syarif mengatakan Berkas perkara sudah dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kejati NTB Nomor: B-2699/P.2.5/Ft.1/11/2018 tanggal 12 November 2018.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Baray dengan Surat Perintah Penahan Nomor: SprinHan/01/1/2019/Ditreskrimsus tanggal 9 Januari 2019,” tutupnya. (Hrs)