LensaNTB.com, Mataram – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram berhasil membekuk buron pelaku pencurian toko variasi mobil.
Setelah lama bersembunyi, pelaku Dan alias Long (28) dibekuk pada hari Rabu (2/1/2019) di daerah Pagesangan Kota Mataram tanpa perlawanan.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Resmob 701 langsung bergerak, menangkap pelaku saat sedang nongkrong di sebuah warung,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Kamis (3/1/2019).
Alam menuturkan, pelaku berjumlah 2 orang, masuk ke dalam toko variasi mobil milik And di Jalan Gajah Mada, Jempong Baru, Sekarbela, Mataram. Kejadian pencurian pada hari Kamis, 9 Februari 2017 lalu, sekitar pukul 02.30 Wita.
Pelaku, terang Alam, masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok kemudian naik ke atap toko dan menjebol plafon lalu menggasak isi toko milik korban. Dari sejumlah barang yang diambil pelaku, korban mengalami kerugian Rp 27 juta.
Salah seorang pelaku Nzr sebelumnya pada bulan Maret 2017 ditangkap bersama barang bukti dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari hasil interogasi polisi, dua orang pelaku, yakni Long dan Nzr mengaku telah melakukan pencurian.
“Saat ini pelaku berada di Sat Reskrim Polres Mataram dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Alam. (LNTB. Harry)