LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Polisi resort Sumbawa Barat bersama Polsek KP3 Tano dan Balai Karantina Ikan Poto Tano melepas satwa yang dilindungi yang merupakan barang bukti hasil giat menggagalkan penyelundupan.
Satwa yang dilindungi yang berhasil di gagalkan pengirimannya ialah baby lobster undersize.
Pelepasan satwa tersebut pada Selasa (22/1/2019) pagi tadi di seputar perairan gugusan gili balu, Kecamatan Poto Tano.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S. Ik.,MH melalui Kasat Reserse dan Kriminal, AKP Muhaimin SH., S. Ik yang dikonfirmasi media via seluler membenarkan prihal tersebut.
Penangkapan terhadap lobster itu diduga tidak sesuai dengan Ketetapan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
Ia mengungkapkan, adapun Lobster yang dilepas liarkan sejumlah 92 ekor merupakan hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan yang dilakukan oleh Polres Sumbawa Barat, Polsek KP3 Tano dan Balai Karantina Ikan Poto Tano.
“Pelepasan terhadap barang bukti itu dinyatakan rampung dari aspek hukum,” paparnya.(JN)