LensaNTB.com, Lombok Utara – Kantor Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hal ini, bagian penyelenggara Haji dan Umrah ( PHU ) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Jamarah (Jagong Masalah Umrah Dan Haji) yang dilaksanakan di hotel Jayakarta Senggigi Selasa, (18/12).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kankemenag Provinsi NTB Drs H Nasrudin yang didampingi Kabag TU H. Sirojudin, MM dan Kabid Haji dan Umrah H. Muhammad Ali Fikri, S.Ag, MM serta anggota Komisi VIII DPR RI Dapil NTB H. Adi Tahir Darmawan, SH .
yang menjadi peserta kegiatan para petugas haji di seluruh kantor Kemenag kabupaten/Kota se NTB, Para KBIH penyelenggara Haji, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta para pelajar dan santri se NTB dengan jumlah peserta 200 orang.
Ketua panitia H.L.Muhammad Zainuddin, SH, MH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang haji dan umrah kepada masyarakat.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Jamarah ini untuk menyampaikan informasi tentang Haji dan Umrah kepada masyarakat sampai ke level paling bawah, agar para peserta bisa langsung melakukan dialog dan diskusi serta menanyakan tentang haji dan umrah kepada para narasumber,” terang Muhammad.
Ditempat yang sama, Kepala Kankemenag Propinsi NTB H. Nasrudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa, umrah ini merupakan industri jasa yang sangat luar biasa.
“Pelaksanaan Umrah ini merupakan industri jasa yang sangat luar biasa baik dilihat dari segi usaha maupun dari segi ibadah. diharapkan kedepannya nanti pelaksanaan umrah dan haji akan lebih baik. jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan akibat adanya travel nakal. dan di NTB sudah ada empat travel yang telah dicabut ijinnya,” ucapnya.
Lebih jauh H. Nasrudin menyampaikan bahwa jumlah dana umrah yang bergulir tidak kurang dari 20 triliun. Selain sebagai ibadah, kegiatan Haji dan umrah merupakan salah satu ibadah dambaan masyarakat dan pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan pengawas.
Adanya beberapa travel nakal yang telah banyak merugikan masyarakat sampai triliunan rupiah, Nasrudin menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah telah meluncurkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 13 tahun 2018 tentang penyelenggara Ibadah Haji Reguler dan membuat aplikasi sistem Pelaksanaan Haji dan Umrah (Siskohat).
Dalam kegiatan sosialisasi, Kemenag Provinsi NTB mengundang beberapa narasumber yang berkaitan dengan Haji dan Umrah yaitu Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI pusat serta anggota DPR RI. (LNTB. Mustiadi)