LensaNTB.com, Lombok Barat – Menjelang pergantian tahun jajaran Resmob 402 polsek Narmada berhasil meringkus satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat ).
SR (29) Tahun Laki-laki, harus menanggung akibat perbuatanya menggasak perhiasan emas berupa dua buah cincin emas yang berada di dalam lemari rumah korban dengan cara melompat gerbang yang sudah di gembok oleh korbanya.
SR, berhasil di ringkus jajaran tim Resmob 402 polsek Narmada di kediaman pelaku yang berlokasi di dusun lembah suren,desa sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Utara. selasa(25/12/2018) pukul 00.30 wita.
Kepala unit reskrim Polsek Narmada, Iptu Agus Eka Artha, SH menjelaskan, Pada saat penangkapan pelaku di temukan barang bukti dari sisa hasil dari menjual emas sebesar Rp 130.000, hp milik pelaku dengan merek Burbery, satu unit kyprok mesin motor Yamaha FIZR, satu buah baju kaos oblong dan kami juga mengamankan satu unit sepeda roda dua, satu buah karung yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksi dan sarana penyimpanan barang hasil curian
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/K/162/XII/2018/NTB/Polres Mataram ,Kami kenakan pasal 363 KUHP, Ancaman tujuh tahun kurungan penjara,’’ ujarnya.
Agus menyampaikan, berdasarkan laporan dari korban, tim Resmob 402 langsung bergerak melakukan Lidik terhadap pelaku dan pendalaman terhadap tkp.
Dari keterangan para saksi di peroleh petunjuk dari identifikasi ciri pelaku. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.
“Kemudian Kami melakukan introgasi awal terhadap pelaku menjelaskan benar melakukan pencurian di rumah korban dan telah menjual dua buah cincin emas tersebut di pasar keru Narmada kemudian tersangka membeli barang –barang tersebut,” Demikian Agus.( LNTB. Harisma)