LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menerapkan e-planning dan e-budgeting dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Azis SH., MH pada saat membuka kegiatan penyusunan Pra Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 di Taliwang, Kamis (8/11/2018) pagi tadi.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (SIPP) merupakan aplikasi yang mengintegasikan proses perencanaan dan penganggaran. Integrasi tersebut diperlukan untuk menjaga konsistensi kebijakan sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan fokus, terukur dan akuntabel.
Program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD merupakan penjabaran tahunan yang dielaborasi dan sinkron dengan dokumen-dokumen perencanaan, seperti Rencana Kerja (Renja) SKPD, Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan perencanaan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat.
Abdul azis meminta seluruh Perangkat Daerah benar-benar mencermati implementasi e-planning dan e-budgeting yang baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut.
“Kami sangat berharap agar OPD serius dalam melakukan penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2019,” ujarnya.
Secara khusus, Azis menyoroti proses akomodasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Sesuai regulasi yang berlaku, pokir DPRD merupakan salah satu saluran dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang diakomodir bersamaan dengan saluran yang lain, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Forum SKPD. Dengan demikian, curahan aspirasi masyarakat melalui pokir DPRD semestinya terangkum dalam dokumen perencanaan daerah.
“Saya meminta Bappeda dan Litbang bersama OPD terkait membahas dan mengintegrasikan pokir DPRD dalam Renja dan RKA-SKPD,” terangnya.
Beberapa pokok pencermatan atau pembahasan yang perlu dipertimbangkan, lanjut Azis, antara lain kesesuaian pokir DPRD dengan tupoksi OPD, kesesuaian pokir DPRD dengan Renja, ketersediaan pagu OPD dan mekanisme pelaksanaan kegiatan, apakah melalui belanja langsung di OPD atau belanja tidak langsung di PPKD.
“Kita tidak bisa mengubah, menambah atau mengurangi program dan kegiatan di luar dokumen perencanaan dalam RKA-SKPD karena dengan SIPP semuanya terkunci,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Nurdin Rachman, SE menyampaikan bahwa sebelum memasuki tahapan input di aplikasi SIPP, akan dilakukan penajaman Renja melalui Desk Penyusunan Renja.
“Terkait dengan rencana pembahasan Desk tersebut, tentunya setiap OPD harus mempersiapkan bahan-bahan yang akan diinput ke dalam aplikasi SIPP,” imbuhnya.
Menurut Nurdin, aspek yang akan dibahas Desk tersebut diantaranya indikator dan tolok ukur kinerja belanja masing-masing OPD. Renja harus terukur, jelas, dan spesifik, baik dari capaian program, input, output, hasil dan manfaat kegiatan.
Kemudian, sambungnya lagi Renja harus mendukung prioritas daerah dan nasional, mengakomodasi usulan dari Pemerintah Daerah, masyarakat maupun stakeholder lainnya, lalu mengakomodasi pula pokok-pokok pikiran DPRD.
“Jika ada pokir DPRD yang ditolak oleh OPD, mohon dapat disampaikan alasannya. Alasan ini juga yang nantinya kami input kedalam SIPP agar bisa dibuka oleh masing-masing anggota DPRD, kenapa usulan tersebut tidak diakomodir dalam dokumen perencanaan Tahun 2019,” tutup Nurdin.
Reporter : Sudirman Bogie
Editor : Tim