LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) — Para pedagang yang menggunakan alat ukur takar, timbang dan pelengkapannya (UTTP), sesuai regulasi metrologi legals, wajib menera ulang setiap tahun.
Ini untuk menyesuaikan ukuran takaran dan timbangan saat bertransaksi. Alat ukur dan timbangan, seperti timbangan bandul, meter air, meter listrik, termasuk alat ukur BBM di SPBU, setiap tahunnya harus ditera ulang di Badan Metrologi, untuk mendapat keakuratan ukuran yang dipersyaratkan.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagagan (Koperindag), Amin Sudiono pada media LensaNTB.com, Kamis (15/11/2018) siang tadi mengatakan, tera ulang tersebut untuk melindungi dan menjamin masyarakat dari kebenaran dan ketepatan ukuran, saat bertransaksi. Jadi, sambungnya lagi untuk kegiatan tera-tera ulang tetap dilakukan dan dilayani. Artinya, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaras dengan ketentuan UU No.2/1981 tentang tera ulang, jadi ini sifatnya wajib dilakukan masyarakat setiap tahun untuk melakukan peneraan UTTP yang dimiliki.
Ia mengatakan, selama ini kesadaran masyarakat untuk tera ulang, masih kurang terutama timbangan kecil. Sehingga pihaknya mendatangi pedagang di pasar – pasar untuk menera ulang timbangan para pedagang, meski ada beberapa diantaranya yang dengan kesadarannya sendiri menera-ulangkan timbangannya ke Badan Metrologi.
“Untuk mendorong masyarakat sadar, saat ini yang kami lakukan adalah pengawasan ke lapangan. Mengingatkan pelaku usaha untuk mentaati ketentuan regulasi metrologi legal dengan peneraan ulang. Baik yang kita lakukan ke tempat pemakai seperti di SPBU, atau alat-alat yang bisa dibawa untuk diteraulangkan di kantor,” bebernya jelas.
Ia juga berharap, pihaknya sampai sekarang masih terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang belum mematuhi ketentuan tera ulang seperti yang diamanatkan UU No. 2/1981.
“Jangan sampai alat UTTP yang dalam pengukurannya tidak sesuai dengan ketentuan, yang dampaknya akan merugikan konsumen,” pungkasnya.
Reporter : Joni Ade Pratama
Editor : Tim