
Kepala Seksi Hubungan Industrial (Kasi) Tohirudin, SH
LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2019, Pada saat ini sempat di kabarkan tidak ada perubahan. Namun pada pertemuan beberapa waktu yang lalu, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sumbawa Barat yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat untuk mengusulkan kenaikkan (UMK) KSB tahun 2019 mendatang.
Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (3) menyatakan upah minimum (UMP/UMK) ditetapkan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
jika mengacu pada penetapan Upah Minimum Provinsi NTB tahun 2019 per-tanggal 1 November 2018 yakni sebesar Rp. 2.012.560,- maka nilai ini sudah diatas UMK KSB tahun 2018 sebesar Rp. 2.000.000,-, sehingga pada sidang tahun ini DPK bersepakat menaikan UMK KSB untuk tahun 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial (Kasi) Tohirudin, SH mengatakan, kami telah melakukan sidang untuk kedua kali, dimana sidang tersebut melibatkan unsur Pemerintah, Serikat pekerja dan pengusaha di KSB.
“UMK ini sebagai jaring pengaman dalam pengupahan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. ini wajib di laksanakan oleh semua pelaku usaha setelah di tetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, yang di mana SK tersebut efektif per-1 januari 2019,” terang Tohir saat di temui di ruang kerjanya Senin (12/11/2018).
Kenaikkan UMK ini nantinya terbagi menjadi dua formula. yakni, formula kenaikkan bila nilai UMK sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau dengan penyesuaian KHL disamping memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk nilai inflasi itu sendiri dewan pengupahan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No : SE. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 yakni, inflasi 2,88 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen jadi total 8,03 persen.
“Tim Dewan Pengupahan (DPK) KSB saat ini, dengan melihat kondisi daerah, pertumbuhan usaha ekonomi mikro/kecil dan hal lainnya, maka kami bersepakat menaikkan UMK tahun 2019 sebesar 5 persen dari UMK tahun 2018, atau sebesar 2.100.000,- ” imbuhnya.
DPK KSB dalam hal ini akan mempertajam fungsi pengawasan dengan membentuk Komisi Pengupahan yang dimana anggotanya terdiri dari unsur anggota DPK KSB, tim ini akan melakukan evaluasi dan pengawasan serta mensosialisasikan penerapan struktur dan skala upah sesuai Permenaker No 1 2017.
“Selanjutnya Kami akan melakukan sosialisasi dalam waktu dekat setelah usulan tersebut di tetapkan Gubernur NTB maksimal 21 November 2019 mendatang,” pungkasnya.
Reporter : Sudirman Bogie
Editor : Tim