LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka antisipasi kecurangan dalam transaksi jual beli, Dinas Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat menekankan pada semua pelaku usaha dagang agar menggunakan timbangan berStandar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak mengindahkan, tidak menutup kemungkinan akan diberi sanksi keras berupa pencabutan hak penempatan berdagang bahkan berujung pidana.
Hal tersebut dilontarkan oleh Muhammad Derajat selaku Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dikonfirmasi media LensaNTB, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, timbangan merupakan bagian dari metrologoli. Sedangkan metrologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri. Penekanan terhadap pedagang menggunakan timbangan berSNI sebagai implementasi Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kasi menambahkan pihaknya tidak bosan-bosan menyampaikan kepada pedagang untuk patuh pada aturan prihal menggunakan timbangan. Selain itu, Koperindag juga akan melakukan kampanye pada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman konsumen dari praktik curang pelaku usaha.
Dikatakannya lagi, memahami aturan tentang kemetrologian maka konsumen bisa saling menjaga dalam proses jual beli.
“Semoga ini menjadi attensi pedagang,” kata Ajad.
Ajad-begitu akrabnya pria itu menambahkan bahwa kewenangan pemerintah daerah adalah melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan kemetrologian. Hematnya, bagi pedagang yang memiliki alat timbang lama, pemerintah akan menservis atau tera ulang alat timbangannya menyesuaikan dengan timbagan SNI.
“Metrologi berperan sebagai pengamanan perdagangan barang dan jasa,” terangnya.
Menurutnya, konsumen pada umumnya menginginkan sekaligus menghendaki jaminan kebenaran hasil pengukuran transaksi perdagangan menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Terkait sangsi, Ia menegaskan sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi, pedagang yang menggunakan alat ukur yang tidak ditera juga dapat dipidana.
“Kami harap, pedagang gunakan timbang SNI agar jauh dari soal hukum,” pungkasnya.
Reporter : Joni Ade Pratama
Editor : Tim