LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) -Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Persatuan Pemuda (LSM Lippan) resmi melaporkan dugaan tindak kejahatan penambagan pasir laut yang berlokasi di Desa Tatar, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat ke polisi setempat.
Ketua LSM Lippan Musmulyadi pada media LensaNTB.com, Selasa (2/10/2018) siang tadi mengatakan, laporan tersebut berawal dari penambangan pasir laut yang viral di media sosial. Nah, LSM Lippan sebagai salah satu NGO yang peduli lingkungan menentang tindakan tersebut karena dapat merusak lingkungan hingga melaporkannya ke polisi.
Adapun nomor surat dari laporan tersebut ialah Nomor Surat 001/LSMLIPPAN/IX/2018 pada Hari Jum’at, (28/9/2018) minggu lalu.
“Kami berharap Polres Sumbawa Barat segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengerukkan pasir laut di Desa Tatar SP1 SP2 karena diduga juga melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, melanggar UU No 04 tahun 2009 tentang Minerba, dan UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” terangnya.
Ia menambahkan, desas desus penambangan pasir laut itu untuk meraup keuntungan pribadi dan diduga pelakunya oknum Kepala Desa (Kades) sekitar. Pasir tersebut selanjutnya digunakan oleh pembeli untuk melanjutkan pembangunan aktivitas proyek jalan dan bangunan rumah lainnya.
“Jangan sampai kawasan laut di negeri ini habis di rusak, bongkar..! tegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.
Mus-begitu akrabnya disapa kembali menegaskan, polisi sebagai korps atau institusi yang diamanat negara untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas negara, diminta mampu mengungkap. Jika tidak, dikhawatirkan tindakan serupa akan terjadi di tempat lain karena tidak ada effect jerah.
“Harus diberi hukuman, agar menjadi cerminan bagi ‘tangan nakal’ yang ingin meraup keuntungan dari pengerukan pasir laut,” pungkasnya. (Zn).