LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Sungguh bejat hal yang dilakukan oleh pelaku pencabulan Inisial SH (33), warga Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat. Ia tega mencabuli anak tetangganya berinisial WD yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Akibat perbuatannya, pelaku di amankan Polisi Sektor (Polsek) Maluk Sumbawa Barat.
Kapolsek Maluk Kompol M. Jafar setelah dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan keluarga korban dan kasusnya sedang kami tindak lanjuti. untuk pelakunya, telah kami amankan. Kasus ini insyaAllah memenuhi unsur, Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman hukumanya penjara 15 tahun dan denda Rp. 500 juta,” katanya senin (22/10/2018) lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kejadian tersebut bermula diketahui ayah WD pada Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 09.00 Wita. Selanjutnya Ayah korban mendapat infomasi dari menantu perempuannya, dimana dikatakan bahwa terduga pelaku memasukkan jarinya ke alat vital WD.
Dikatakan, sebelumnya WD sering mengeluh jika ingin pipis, organ vitalnya berasa sakit. Namun ayah WD tidak pernah berfikir sejauh itu dan tidak terlalu menghiraukan keluhan anaknya.
Namun seketika itu juga, ayah WD kaget setelah mendapat penuturan dari menantunya tentang apa yang sebenarnya dialami anaknya.
Saat ditanyakan sang ayah, WD akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya. WD menuturkan bahwa pelaku SH sering mamasukkan jari ke organ vitalnya, saat ia main di rumah pelaku yang merupakan tetangganya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, akhirnya ayah WD yang tidak mau main hakim sendiri, melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Maluk untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Red)