LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat memastikan bahwa jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2019 mendatang, tidak mengalami kenaikan. Artinya, nominal yang sama terima oleh buruh perusahaan tiap bulan dengan UMK tahun 2018.
Hal tersebut dilontarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan (Hiwas), Drs. Zainuddin yang diwawancai diruang kerjanya, Selasa (23/10/2018) pagi tadi.
Untuk diketahui, alasan yang menjadi pijakan sehingga UMK sebesar Rp. 2 juta disetujui ialah, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan juga sebesar Rp. 2 juta, sehingga UMK yang akan mulai diterapkan nanti sebesar KHL itu sendiri. Pertimbangan lainnya adalah inflasi dalam perhitungan sebesar 3,72 persen, lalu pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen.
Lanjut Zainuddin, sejauh ini inflasi tidak bergejolak di KSB. Sehingga harga barang tidak sulit dijangkau masyarakat-hasil survey di tiga pasar tradisional di Sumbawa Barat, yaitu pasar Seteluk, Maluk dan Taliwang.
Prihal usulan penetapan jumlah tersebut turut disepakati oleh organisasi satu diantaranya Apindo, dan juga lembaga negara yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) serta beberapa mitra pemerintah seperti teman-teman dari serikat pekerja/buruh.
“Hari Jum’at (26/10/2018) mendatang, tim akan melakukan rapat pemantapan kembali soal UMK,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah semuanya rampung dan tuntas ditingkatan kabupaten, selanjutnya di sampaikan ke pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov NTB) untuk disahkan.
“Meskipun keputusan ada di pemprov NTB, tidak terlepas juga dari usulan tingkat kabupaten,” terangnya.
Untuk diketahui, KSB menempati posisi teratas besaran UMK dari kabupaten/kota di NTB. Sejak berdiri, nominal UMK di bumi Pariri Lema Bariri merangkak naik. Dimulai tahun 2006, UMK mencapai Rp 1.368.000,-/bulan hingga saat ini mencapai Rp 2.000.000,-/bulan. UMK KSB untuk tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 11,96 persen dari tahun 2017. Dimana pada tahun sebelumnya UMK diterapkan sebesar Rp. 1.783.000,
Lepas dari itu, pihaknya mengakui bahwa implementasi dari UMK 2018 belum sepenuhnya berjalan lancar. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang baru merangkak/merintis usaha belum mampu membayar buruh sesuai nominal itu karena pemasukan yang tidak seimbang.
“Persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan, arif dan bijaksana,” imbuhnya.
Sedangkan, perusahaan yang berekspansi di lingkar tambang, mereka patuh dan tunduk sepenuhnya pada keputusan tersebut bahkan ada yang melebihi UMK.
“Terjadinya kenaikan UMK, turut dipicu oleh inflasi daerah sekitar tambang,” demikian Zainuddin.
Reporter : Sudirman Bogie
Editor : Tim