LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka perlindungan konsumen dari ulah ‘tangan nakal’ pedagang, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sumbawa Barat akan menertibkan alat timbang yang tidak sesuai standar seperti ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Bidang Perdagangan, Rahadian melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, Muhammad Derajad SE yang ditemui media LensaNTB.com, Selasa (23/10/2018) siang tadi diruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan menyasar semua alat timbangan milik pedagang di tiga pasar yaitu Pasar Seteluk, Pasar Tana Mira dan Pasar Maluk pada November 2018 mendatang. Jika ditemukan tidak sesuai standar, alat timbang itu selanjutnya diservis oleh tekhnisi untuk standarisasi. Begitu juga sebaliknya, jika alat timbang tidak layak diservis untuk menyesuaikan standar pemerintah, maka pedagang disarankan untuk mengganti alat timbangnya berdasarkan yang ditetapkan pemerintah.
Standarisasi dilakukan, sambungnya lagi sebagai upaya proteksi pemerintah menghindari terjadinya kecurangan dalam transaksi jual beli barang.
“Pedagang wajib memiliki tera atau alat timbang yang telah ditentukan oleh pemerintah,” terangnya.
Ia menambahkan, keadilan dalam roda ekonomi transaksi jual beli barang menggunakan alat timbang harus dipelihara dan dipupuk agar tidak ada pihak yang dirugikan. Fenomena ditengah masyarakat, biasanya konsumen atau pembeli cenderung dirugikan. Misalnya, membeli bawang di pasar dengan harga yang sama pada dua oknum penjual berbeda, terkadang jumlah barang yang diberikan tidak berimbang. Itu artinya, ada indikasi kecurangan pada alat timbang.
“Standarisasi ini mengajak kita untuk tertib ukur takaran berlaku adil sesama manusia,” imbuhnya.
Ajad, begitu akrabnya pria itu disapa menambahkan, standarisasi alat timbang itu didukung dan diperkuat hukum-tertuang dalam UU 23 tentang pemerintahan daerah. Secara tidak langsung dijelaskan bahwa meteorologi/alat timbamg dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Nah, soal amanat dari produk hukum tersebut, pihaknya mengakui belum mengelola kemeteorologian itu dengan mandiri lantaran kekurangan sumber daya manusia (tenaga, red) serta sarana penunjang lainnya seperti kantor UPTD dan kelengkapan alat.
“Kebutuhan itu akan kami usulkan dalam pembahasan anggaran 2019,” bebernya.
Apakah pemberlakuan standarisasi ukur untuk padagang di pasar saja.?, ia menjawab, tidak. Pihaknya juga akan menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Semua lini perdagangan harus saling menguntungkan,” pungkasnya.
Reporter : Joni Ade Pratama
Editor : Tim