Lensantb.com, Mataram – satuan Reserse Kriminal Polsek Pagutan jajaran Polres Mataram berhasil membekuk tiga pelaku pencurian disetiap rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kapolsek Pagutan, Ipda Agus Rahman, SH menjelaskan, korban atas nama Lalu Zulkipli,SE yang beralamat di Jln. Banda Sraya Lingkungan Kebon Daye Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram telah menjadi korban pencurian rumah miliknya.
RZ (30) MR (40) dan AB (50) melakukan aksinya pada siang hari, tersangka yang beralamat di Desa Dasan Kolo Baru Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Adapun kronologis kejadian, RZ (30) berperan sebagai pengantar MR (40) dan AB (50) ke rumah korban pada saat itu korban meninggalkan rumahnya, jelas Ipda Agus SH saat Konfrensi Pers di Polsek Pagutan Kota Mataram,Sabtu (6/10)lalu
Lanjut Agus, MR dan AB langsung masuk ke rumah korban melalui tembok belakang rumah korban.
Setelah di halaman belakang rumah korban MR dan AB mencongkel pintu belakang dengan menggunakan linggis dan alat bantu gunting besar.
Setelah itu MR dan AB mengambil barang berupa 1 buah laptop, 1 buah kamera, 3 ekor burung berkelas, dan 1 buah cincin emas, serta 1 buah PS3.
Barang hasil curian tersebut langsung di jual oleh RZ dan hasil penjualan tersebut di bagi tiga kepada MR dan AB serta RZ untuk kebutuhan membeli minuman keras dan berjudi, terang Ipda Agus Rahman SH.
Barang bukti yang disita oleh petugas berupa 1 buah gunting rumput dan 1 buah linggis serta 1 unit sepeda motor dan STNK.
Kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.
Reporter : Harisma
Editor : Ratnadewi