LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) – Dalam tiga hari, Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Resort Sumbawa Barat menangkap peredaran narkoba.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S. Ik, MH melalui Kasubbag Humas polres setempat, AKP Suwardi yang dikonfirmasi media LensaNTB.com, Senin (24/9/2018) pagi tadi diruang kerjanya, membenarkan prihal tersebut.
Ia menerangkan, dua penangkapan tersebut dilakukan ditempat berbeda. Penangkapan dilakukan hari Sabtu (22/9/2018) lalu pukul 13.00 Wita dengan pelaku berinisial SB (34) warga Kecamatan Taliwang.
Adapun Barang Bukti (BB) dari penangkapan ialah, dua poket plastik sabu, satu buah bong, dua korek api, tabung kaca dan pipet.
Sedangkan penangkapan kedua, terjadi pada Senin (24/9/2018) pagi tadi dengan pelaku berinisial (JM) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk. Adapun BB dari penangkapan itu ialah empat poket sabu ukuran besar, dua poket ukuran kecil, dua klip sisa sabu, satu buah bong dan pipet.
“Terduga dan BB sudah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menambahkan, kronologi penangkapan terhadap dua terduga itu berawal dari informasi warga. Awalnya, polisi melakukan pengintaian hingga pada momentum yang tepat, polisi melakukan penangkapan.
“Ini kasus penangkapan narkoba yang kesekiankalinya di tahun 2018,” pungkasnya. (Jon)