Lensantb.com, (Sumbawa Barat)– Sejumlah masyarakat masih bingung dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat Nomor 1823 Tahun 2018. Pasalnya, banyak bangunan rumah yang tidak terakomodir dan layak untuk direhab atau bangun baru akibat gempa bumi.
Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM. Pada saat rapat koordinasi bersama Kepala SKPD, Kapolres, dan Dandim, belum lama ini menyampaikan bahwa saat ini tim yang terdiri dari Kepala Desa, Lurah, Ketua RT, Agen PDPGR, Babinsa dan Babinkamtibmas sedang bekerja untuk melakukan inventarisir data diseluruh wilayah.
“Nanti setelah data terkumpul secara keseluruhan baru akan ada perubahan surat keputusan tahap pertama, sehingga semuanya terakomodir,” papar Bupati, kepada media lensantb.com senin (10/9/2018).
Masih menurut Bupati untuk surat keputusan verifikasi akan dibuat secara bertahap dan segera diajukan agar tidak terjadi penumpukan data. Surat Keputusan (SK) Bupati hasil verifikasi sebagian sudah diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Insya Allah nanti malam akan selesai SK verifikasi tahap kedua, dan langsung kita ajukan lagi. Untuk diketahui bersama bahwa dalam surat keputusan verifikasi yang diajukan data tidak tercampur satu dengan yang lain,” tambah Bupati
Bupati menambahkan untuk surat keputusan verifikasi yang diajukan dikelompokkan berdasarkan desa masing masing berdasarkan hasil dari setiap desa. Hal tersebut dilakukan sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Ini jadi attensi kami untuk mengakomodir secara keseluruhan rumah yang rusak akibat gempa,” pungkasnya.
Reporter : Sudirman Bogie