LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) — Berakhir sudah persembunyian dari AB (29) warga Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat terduga pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Pria itu diduga sempat bersembunyi di Pulau Dewata selama tujuh bulan sebelum di tangkap oleh Tim Opsnal Polres KSB pada Rabu 29 agustus 2018 di Cafe Hardcore, Kabupaten Badung, Provinsi Bali waktu setempat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) pada kegiatan press realase, Senin (3/9/2018) pagi tadi di gedung Dhira Brata, Polres setempat membenarkan prihal penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan pada awak media, bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus Operasi Jaran Gatarin 2018 lalu.
Kasat Reskrim membeberkan kronologis singkat dari awal kasus hingga penangkapan. Awalnya, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2018 tersangka AB bersama rekannya JN (di hukum dalam perkara lain) memang sudah berniat untuk melakukan pencurian di seputaran wilayah Taliwang sekitar pukul 22.00 wita . Tersangka AB bersama tersangka JN berangkat dari rumah tersangka JN yang beralamat di Kecamatan Seteluk menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Merah (hasil curian di Kec. Maluk ) berboncengan menuju kearah Kota Taliwang. Nah, setelah itu mereka berkeliling di seputaran Taliwang, Pada saat mereka melewati lampu merah Simpang Balat, Mereka melihat sebuah sepeda motor Jupiter Z warna biru sedang terparkir. Karena pada saat itu situasi di sekitar masih dalam keadaan ramai, akhirnya mereka mengurungkan niat dan pergi kearah Pantai Balat untuk mencari sepeda motor lain yang bisa di ambil. Setelah tiba di Pantai Balat dan tidak menemukan target, mereka berhenti sebentar untuk merokok.
Pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 01.00 wita mereka kembali kearah lampu merah simpang balat. Kebetulan, pada saat itu mereka melihat sepeda motor Jupiter Z biru tersebut masih terparkir di sana, melihat situasi di sekitar dalam keadaan sepi bertepatan sedang hujan gerimis, akhirnya mereka menghampiri sepeda motor Jupiter z biru tersebut.
Setelah itu, tersangka AB turun dari motor menuju motor Jupiter Z biru tersebut. Karena sepi, tersangka AB mengeluarkan kunci T yang memang sudah mereka siapkan. Setelah berhasil mengontak motor tersebut, tersangka AB menyalakan motor tersebut dan membawanya ke kediaman JN untuk di sembunyikan. Disana, motor hasil tindak kejahatannya di bongkar dan di cuci.
Kesokan harinya, sekitar pukul 20.00 wita, tersangka AB berangkat ke pulau dewata, Bali. Di tengah perjalanan, AB di telpon oleh seorang menggunakan nomor yang tak dikenal mengabarkan, bahwa temannya JN sudah di tangkap polisi. Mendengar berita tersebut AB tetap melanjutkan perjalanannya ke Bali dan menetap di Bali. Nah, selanjutnya dari hasil penyelidikan tim Opsnal Polres Sumbawa Barat di dapati bahwa tersangka AB sedang berada di Bali. Menindak lanjuti informasi tersebut, Polres langsung mengirim anggota untuk melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti (BB). Diantaranya, Satu unit sepeda motor merk Yamaha lupiter Z warna Biru dengan no Pol EA 5076 XD noka MiH32P20078K769398 dan nosin 2P2-910970 dalam keadaan terbongkar ( Tanpa Box, Satu set bodi motor Yamaha jupiter Z warna Biru, Satu unit sepeda motor Honda beat warna merah dengan No pol EA 6961 KA, Noka MHI1IFE1140K145411 dan Nosin JFE1E-1142057, Satu buah kunci T.
“Modus operandi tersangka AB dan JN, melakukan pencurian secara bersama sama pada malam hari dengan cara merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci T,” terangnya.
Adapun pasal yang dilanggar atas perbuatannya, yaitu Pasal 363 Ayat (3) ke-4 dan ke-5 KUHP.
“Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter : Jon