LensaNTB.com, Sumbawa Barat -Pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry cabang Poto Tano Kecamatan Seteluk KSB, seharusnya melarang truk bermuatan melebihi kapasitas dan dimensi yang di muat ke atas kapal ferry. Ini dilakukan karena selain angkutan berlebihan melanggar aturan muatan kapal, juga berdampak pada kwantitas atau jumlah kendaraan yang dibawa kapal akan berkurang.
“Memang sudah diatur oleh Keputusan Menteri (Perhubungan) kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas. Contohnya jika ada truk membawa muatan 12 ton, maka untuk 10 truk saja, kapal pasti sudah melebihi dari batas muat. Sehingga dari Syahbandar bagian kontrol muatan harus aktif dan membongkar muatan yang over tonase, ” jelas Benny Tanaya Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumbawa Barat, kepada media LensaNTB.com, Jumat pagi (21/9/2018).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 tahun 2017, memang disebutkan tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.
ASDP yang bertindak sebagai operator, berhak melarang setiap kendaraan menggunakan kapal angkutan penyeberangan “Truk dengan Nopol DR 8206 S tadi pagi mengalami over kapasitas, sehingga AS belakang truk patah dengan berat angkutan melebihi 12 Ton. Seharusnya kapasitas truk ini tidak diijinkan lewat. karna melewati tonase dan melanggar dimensi (tinggi) dan berat yang disyaratkan. Tinggi muatan tidak boleh melebihi batas kas (ladbak). Jadi kalau sudah melebih batas kas, hal tersebut sudah melanggar aturan”, jelas Benny.
Benny juga pertanyakan fungsi kontrol jembatan timbang Poto Tano. Menurutnya, kadang ada pengusaha ekspedisi yang ingin truknya membawa barang sebanyak mungkin, padahal kendaraan bermuatan berlebihan tidak sembarang naik ke kapal penyeberangan. “Sekarang, misalkan pengusaha ekspedisi maunya dia muat seenaknya dia, padahal sudah jelas diatur dalam peraturan menteri”, katanya.
Di tempat terpisah Kepala ASDP Poto Tano Samiun Saat di konfirmasi Melalui Whatsapp, mengakui truk-truk yang bobotnya melebihi batas ketentuan, merugikan ASDP. Selain membuat gerak kapal menjadi lambat dan akhirnya membutuhkan bahan bakar minyak lebih banyak, juga membahayakan kondisi kapal bila kelebihan muatan.
“Untuk saat ini belum ada ketentuan jumlah berat muatan karena kekuatan MB sampai 50 Ton, sedangkan yang punya aturan dinas Perhubungan sesuai KIR Kendaraan. untuk lebih jelas sesuai KIR dari Perhubungan.” pungkas Samiun.
Reporter : Sudirman Bogie
Editor : Ratnadewi