LensaNTB.com (Sumbawa Barat) – Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 36 Tahun 2018 tentang Formasi CPNS, dikritisi tajam Heri Supriadi, selaku Perwakilan Honorer K2 Kabupaten Sumbawa Barat.
PermenPAN RB tersebut dianggap merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah pada Tenaga Honorer K2. Dengan menetapkan kriteria dan syarat seleksi CPNS sangat tidak berpihak pada Honorer K2 khususnya. Tenaga Honorer K2 dari Tenaga Administrasi yang berjumlah 425.000 dari 438.000 dari total Tenaga Honorer K2 secara nasioal artinya Pemerintah hanya merekrut 3% dari total tenaga honorer kategori 2 itu sendiri. Sedangkan formasi penerimaan CPNS yang disediakan oleh jalur Pemerintah terhadap Honorer K2 Hanya ditujukan kepada tenaga pendidik dan Tenaga kesehatan, itupun dilakukan pembatasan usia maksimal 35 tahun dan memiliki ijazah/jenjang pendidikan minimal S1 sebelum November 2013 dan sudah pasti lebih dari dua pertigaTenaga Honorer Kategori 2 tercampakkan untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2018.
’’Heri menambahkan, tenaga honorer kategori 2 sudah berusia lebih dari 35 tahun, kalau pun ada yang usia dibawah 35 tahun. Itu hanya beberapa orang saja apalagi yang mengantongi pendidikan minimal S1, silahkan dihitung bahwa salah satu syarat menjadi tenaga honorer kategori 2 adalah memiliki 1 tahun masa pengabdian per 31 Desember 2005 artinya Tenaga Honorer Kategori 2 sampai dengan saat ini telah mengabdi 13 Tahun bahkan ada sampai puluhan tahun’’ tegas Heri kepada awak media LensaNTB.com Jum’at (13/9/2018).
lebih lanjut Heri menegaskan, tenaga honorer khususnya tenaga honorer kategori 2 memang tidak diatur dalam UU ASN. Sebab, UU ASN hanya mengatur PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah dalam hal membuat kebijakan seharusnya melihat kembali PP. 43 Tahun 2007 Jo PP. 56 Tahun 2012 perubahan pertama dan perubahan kedua atas PP 48 Tahun 2005 dan pada point ini rekan rekan honorer kategori 2 secara nasional berjuang melakukan revisi UU ASN agar Pemerintah Pusat tidak bersembunyi lagi dibalik terkendala UU ASN. semata-mata mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan keadilaan terhadap para tenaga honorer K2 yang telah belasan tahun bahkan puluhan tahun mengabdikan diri kepada negara dan bangsa ini,” bebernya.
Jika Pemerintah memiliki empati terhadap dedikasi para tenaga honorer, baik dari tenaga honorer kategori 2 maupun non kategori, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPU) ASN yang mengakomodasi batasan maksimal usia di atas 35 tahun.
“Kami curiga ada kepentingan Politik Anggaran dibalik lahirnya Permenpan RB No.36 Tahun 2018 dan dicabutnya moratorium tentang pengadaan/Perekrutan CPNS ini”, Pangkas Heri.
“ini aneh dan banyak yang menjanggal terkait regulasi yang diterbitkan, masa iya Pak Menpan RB yang baru beberapa hari dilantik dan langsung mengeluarkan Peraturan Menteri apalagi menyangkut penanganan/solusi terhadap sisa Tenaga Honorer Kategori 2 secara nasional. padahal persoalan terhadap sisa Tenaga Honorer Kategori 2 masih berproses di Badan Legislasi DPR RI dan menjadi Agenda Skala Prioritas Program Legislasi Nasional,” jelas Heri.
masih menurut Heri, apa yang menjadi keluhan kami. jangan-jangan ketika moratorium ini dicabut dan dengan dikeluarkan Permenpan RB tersebut, ada oknum oknum yang sedang bereforia dan jelas sekali ada kepentingan politik anggaran terkait persoalan ini.
“saya berharap kepada pemerintah daerah, agar mendengarkan, meperjuangkan dan menyampaikan aspirasi kami kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, sebagaimana yang telah di upayakan oleh Pemerintah Daerah lainnya di seluruh indonesia terkait persoalan untuk mencari solusi terhadap penanganan sisa tenaga honorer kategori 2.” Tutup Heri.
Reporter : Sudirman Bogie
Editor : Ratnadewi ZN